Rapat Koordinasi Pemutakhiran DTKS Tahun 2020 di Wilayah Kecamatan Arsel

Kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran DTKS Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan Arsel Tahun 2020 bertempat di aula kantor Kecamatan Arsel pada Selasa (21/07).

MMC Kobar - Pemerintah Kecamatan Arut Selatan (Arsel) mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2020 bertempat di aula kantor Kecamatan Arsel pada hari Selasa (21/07). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) nomor : 401/1599/DINSOS.V/2020 tanggal 15 Juli 2020 tentang Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2020.

Kegiatan tersebut diikuti oleh lurah dan kepala desa di wilayah Kecamatan Arsel serta satu orang operator aplikasi SIKS-NG untuk masing-masing kelurahan dan desa. Sedangkan yang bertindak sebagai narasumber yaitu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kobar beserta jajarannya. Kegiatan dilaksanakan dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan tentang physical and social distancing.

(Baca Juga : Sebanyak 111 Poktan di Kecamatan Arsel Terima Kartu Tani)

Kegiatan pemutakhiran DTKS sangat penting sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial bagi warga miskin dan orang tidak mampu serta untuk mendukung program-program penanggulangan kemiskinan. Data yang diusulkan dalam DTKS merupakan hasil dari Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) tentang penentuan dan penetapan warga yang dinilai layak diusulkan ke DTKS. Hasil Musdes atau Muskel tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Forum Musyawarah.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kobar Akhmad Yadi menyampaikan bahwa kegiatan pemutakhiran DTKS perlu dilakukan dikarenakan data bersifat dinamis (berubah-ubah) dan data tersebut menjadi acuan program pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan melalui bantuan sosial sehingga diharapkan sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kecamatan Arsel yang telah memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan pemutakhiran DTKS. Kegiatan ini penting dilaksanakan dikarenakan data sifatnya dinamis (berubah-ubah) sehingga setiap triwulan perlu diadakan perbaikan dan untuk finalisasi DTKS pada aplikasi SIKS-NG Kementerian Sosial dilaksanakan pada akhir bulan Juli dan awal bulan Agustus,” jelas Yadi.

“Data yang sudah masuk ke Pusat menjadi acuan bantuan sosial sehingga dalam menetapkan data tersebut perlu melibatkan semua pihak mulai dari pemerintah desa/kelurahan, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, dan semua pihak yang berkompeten agar sesuai dengan kondisi riil di lapanga,” lanjutnya.

Camat Arsel melalui Sekretaris Camat Rangga Lesmana menyampaikan bahwa kegiatan pemutakhiran DTKS dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi untuk update dan validasi data desa/kelurahan. Fungsi dari DTKS ini adalah untuk kemudahan akses data dan pengelolaan data dalam melaksanakan program pemerintah, sehingga sinkronisasi data mulai dari desa sampai kementerian dapat terwujud dan tepat sasaran.

“Dalam rangka pemuktahiran DTKS desa/kelurahan se- Kecamatan Arsel pihak Kecamatan Arsel bersama Dinas Sosial Kabupaten Kobar berkomitmen untuk menyamakan persepsi untuk update dan validasi data. Karena dalam waktu berjalan, ada beberapa KPM di desa/kelurahan yang memang layak menerima namun belum masuk DTKS,” tutur Rangga.

“Begitu juga kondisi KPM yang memang termasuk keluarga mampu dan masih terdaftar sebagai DTKS sehingga perlu evaluasi. DTKS ini berfungsi memberikan kemudahan akses data dan pengelolaan data sebagai acuan pelaksanaan program pemerintah, sehingga sinkronisasi data mulai dari desa sampai kementerian dapat terwujud dan tepat sasaran,” terang Rangga. (kec-arsel)