Pippalink, Inovasi Layanan Publik Dispursip Kobar 

Sesi Foto bersama di Cafe Itut Kadut Company

MMC Kobar - Senin (26/7) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memiliki inovasi layanan pelayanan publik yaitu Pippalink atau dikenal dengan Pinjam Pakai Pustaka Keliling. Inovasi layanan Pippalink merupakan bentuk pemerataan layanan perpustakaan untuk masyarakat yang dicetuskan oleh Bidang Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan. 

Dalam pelaksanaan inovasi, Dispursip Kobar telah memiliki tim pengelola inovasi layanan Pippalink. Tim Inovasi terdiri dari Penanggung jawab, koordinator, ketua, wakil ketua dan anggota yang mempunyai tugas menjaga keberlangsungan inovasi layanan Pippalink agar dapat berjalan dengan lancar, memonitoring pelaksanaan inovasi layanan Pippalink dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan inovasi layanan Pippalink.

(Baca Juga : Kerja Nyata Menuju Kobar Sejahtera)

Sasaran layanan Pippalink Dispursip Kobar adalah fasilitas publik non formal/pelaku usaha kafe. Terdapat 5 kafe yang telah dilakukan sosialisasi dan uji coba layanan Pippalink ini yaitu Itut Kadut Company (IKC), ST Coffe, Kafe Hafiz, Tepi Arut dan Hukum Kopi. Dari hasil uji coba layanan pippalink tersebut, terdapat 2 cafe saat ini yang telah menjalin kerjasama yaitu Kafe Itut Kadut Company (IKC) dan Hukum Kopi

Inovasi Pippalink di Itut Kadut Company

Kepala Dispursip Kobar melalui Kabid PLPBP, Norlaila Hayati selaku ketua Inovasi Layanan Pippalink mengungkapkan, Dispursip Kobar pada tahun 2023 telah ikut serta dalam kompetisi Innovative Goverment Award (IGA) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Dengan adanya inovasi Pippalink Dispursip Kobar diharapkan masyarakat mengetahui layanan yang dimiliki oleh Perpustakaan Daerah serta mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan," ungkap Norlaila.

Dispursip Kobar melakukan upaya untuk meningkatkan capaian Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat dengan pemerataan Layanan Perpustakaan dan Ketercukupan Koleksi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan yang tertuang pada pasal 5 ayat 1 yang menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan.

Pippalink di Kafe Hukum Kopi