Permudah Pelayanan, Disdukcapil Kobar Langsung Jemput Bola ke Desa
- penulis Disdukcapil Kobar
- Senin, 25 Maret 2019
- dibaca 413 kali
MMC Kobar - Guna mempermudah pelayanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan perekaman dengan sistem "jemput bola" yakni pelayanan langsung ke desa-desa.
Hal ini dilakukan agar warga tidak lagi harus datang jauh-jauh ke kantor Disdukcapil Kobar untuk mengurus dokumen kependudukannya, mereka cukup melakukan perekaman data diri di kantor desa masing-masing, disana sudah menunggu petugas Disdukcapil untuk melayani kebutuhan mereka.
(Baca Juga : Dispursip Kobar Adakan Kelas Berbagi Canva Sederhana melalui Handphone)
Untuk pelayanan Sabtu dan Minggu (23 dan 24 Maret 2019) Disdukcapil membuka pelayanan KTP elektronik di Desa Sambi Kecamatan Arut Utara. Bekerjasama dengan aparatur desa setempat, Disdukcapil Kobar membuka layanan perekaman KTP-el bukan hanya untuk warga Desa Sambi, tapi juga untuk beberapa desa tetangga yang ada di Wilayah Kecamatan Arut Utara.
Perekaman di Desa Sambi ini, mulai dari perekaman KTP-el, kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta pengesahan anak, dan akta perkawinan.
Ketua Tim yang juga Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Salamin, S.H. mengatakan, masyarakat Desa Sambi sangat menyambut baik kegiatan yang kami lakukan ini, mereka sangat antusias untuk melakukan perekaman.
"Program ini juga bertujuan untuk mengakomodir warga pemilih pemula yang berusia 17 Tahun, sehingga mereka bisa mengikuti pesta demokrasi Pilpres dan Pileg 2019. Tercatat sekitar 38 KK baik yang baru melakukan perekaman, maupun yang mengurus kesalahan data di KK. Serta 10 KK yang mengurus akta kematian dan akta pencatatan kelahiran" kata Salamin.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Sambi yang melakukan perekaman KTP elektronik mengaku sangat terbantu dengan kedatangan petugas Disdukcapil ke desa, karena tak harus lagi datang langsung ke Pangkalan Bun, apalagi jarak antara desa Sambi dengan Ibukota Kabupaten cukup jauh bisa memakan waktu 4 Jam perjalanan dengan transportasi darat.
“Makanya begitu mendengar bakal ada perekaman KTP elektronik di desa, saya langsung berminat, dan mendaftarkan diri,” ujarnya. (Disdukcapil)