Perbaiki Rambu Roboh, Personel Dishub Kobar Temukan Kendaraan Parkir Sembarangan

Personel Dishub Kobar saat melakukan perbaikan rambu lalu lintasi di Jalan Patih Suradilaga, Kelurahan Mendawai, Senin (04/05). (dishub kobar)

MMC Kobar - Saat melaksanakan patroli rutin, Personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menemukan rambu lalu lintas yang roboh di jalan Patih Suradilaga Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan dan langsung melakukan perbaikan pada rambu lalu lintas tersebut, Senin (04/05).

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Dishub Kobar, Burhan menyampaikan bahwa robohnya rambu lalu lintas tersebut disebabkan oleh terpaan angin kencang yang terjadi beberapa hari ini.

(Baca Juga : Pastikan Penyaluran Bansos Tanpa Pungli, Satgas Saber Pungli Kobar Lakukan Monev)

Selain memperbaiki rambu lalu lintas yang roboh, personel Dishub Kobar juga menemukan kendaraan roda 2 yang parkir sembarangan di ruas jalan Patih Suradilaga tersebut. Hal ini menjadi pemicu utama kemacetan diruas jalan karena parkir kendaraan yang tidak teratur sehingga mengganggu arus lalu lintas.

“Menerima laporan tambahan dari personel Dishub Kobar di lapangan bahwa banyak kendaraan roda 2 yang parkir di ruas jalan Patih Suradilaga yang merupakan lokasi dilarang parkir. Kemudian diarahkan kepada personel untuk mencari pemilik kendaraan dan memindahkan kendaraan yang parkir diruas jalan tersebut,” tambah Burhan

Setelah memperbaiki rambu yang roboh kemudian personel Dishub Kobar melakukan peneguran kepada pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di ruas jalan Patih Suradilaga agar tidak memarkir kendaraan diruas jalan tersebut dan segera memindahkan kendaraan mereka ke lokasi parkir yang sudah tersedia.

Kepala Dishub Kobar, Fitriyana menghimbau kepada masyarakat agar tertib dalam melakukan parkir kendaraan agar tidar mengganggu pengguna jalan dan tidak menimbulkan kemacetan.

“Semua sudah diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum menurut Pasal 1 ayat 18 bahwa pelayanan parkir di tepi jalan umum penyediaannya telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah,” terang Fitriyana. (dishub kobar)