Pemkab Kobar Susun Kajian Pengembangan Kawasan Peternakan

MMC Kobar - Dengan semakin berkembangnya sektor peternakan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Kobar terus berupaya mengoptimalkan potensi peternakan khususnya ternak sapi potong.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kobar melalui DPKH Kobar, pada tanggal 4 Juli 2018 kemarin, Kepala DPKH Kobar Rosihan Pribadi melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan pihal Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan maksud dan tujuannya sebagai upaya mewujudkan perencanaan pembangunan peternakan dengan pendekatan kawasan yang dibangun secara komprehenshif mengarahkan mengembangan komoditas peternakan sesuai potensi daerah dan dalam rangka penyusunan masterplan pengembangan peternakan Kabupaten Kobar, ini  merupakan kajian yang dibangun dengan menyelaraskan kebutuhan semua pemangku kebijakan  termasuk subyek pelayanan (petani dan masyarakat secara umum) sehingga terdapat ruang dialog dengan sistem pendekatan kolaboratif untuk menciptakan pembangunan peternakan yang berkelanjutan.

(Baca Juga : Born to Protect, Siapkan Gladiator Dunia Siber Indonesia)

Sebagai tindak lanjut dari kerjasama tersebut, pada tanggal 18-21 Juli 2018, tim kajian Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) IPB Bogor meninjau langsung ke Kabupaten Kobar untuk melakukan koordinasi dan melakukan observasi lapangan ke kawasan yang potensial untuk dijadikan kawasan peternakan, selain itu juga untuk menghadiri Deklarasi SPR (Sentra Peternakan Rakyat) di Desa Pangkalan Tiga.  

Beberapa wilayah yang dianggap mempunyai potensi sebagai kawasan peternakan adalah Kecamatan Pangkalan Lada, Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kumai. Namun tidak menutup kemungkinan bagi Kecamatan lain untuk bisa dikembangkan sebagai wilayah kawasan peternakan. Diharapkan dengan dukungan kuat dari Pemerintah Kabupaten baik secara finansial dan teknis serta pengetahuan yang baik bisa semakin membuat para peternak dapat berkembang dengan lebih baik. (DPKH)