Pemkab Kobar Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri Dalam Pelaksanaan Realokasi Anggaran Penanganan Covid-19

Bupati Kobar Hj. Nurhidayah dan Kajari Dandeni Hendrianan,S.H.,M.H menandatangani piagam kerjasama dalam hal pelaksanaan realokasi anggaran penanganan Covid-19 di Kobar.

MMC Kobar – Saat ini seluruh unsur pemerintah baik di tingkat pusat hingga daerah menghadapi permasalahan yang sama, yaitu pandemi Covid-19. Berbagai tindakan percepatan perlu ditempuh untuk memutus mata rantai sebaran virus. Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah diantaranya ialah melakukan refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa sesuai kebutuhan penanganan covid-19.

Hal ini sesuai Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 yang memerintahkan seluruh perangkat Negara mengalokasikan anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk mempercepat penanganan Covid-19. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kobar.

(Baca Juga : Kembangkan Potensi dan Peluang Investasi, DPMPTSP Kobar Gelar Workshop Strategi Pengembangan Iklim Penanaman Modal)

Kerjasama ini dilakukan sebagai pedoman bagi Pemkab Kobar dan Kejaksaan Negeri untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dengan tujuan efektifitas pengelolaan dan penggunaan dana dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di Kobar.

Penandatangan piagam kerjasama dilakukan oleh Bupati Kobar Hj Nurhdiayah dan Kepala Kejaksaan Negeri Dandeni Hendriana di ruang rapat kantor Bupati pada senin (4/5/). Adapun ruang lingkup kerjasama ini meliputi pencegahan, penjaminan, kualitas, pendapat hukum, asistensi, monitoring, evaluasi, supervise dan tindakan hukum lain guna pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam refocusing dan realokasi anggaran termasuk pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Kobar.

Hj Nurhidayah mengungkapkan perjanjian ini adalah bentuk transparasi dan akuntabilitas Pemkab Kobar khususnya dalam hal penanganan pandemi.

“Perjanjian ini dilakukan agar lebih transparan dan dengan pendampingan dari pihak kejaksaan tentu saja sebagai bagian bentuk asistensi sekaligus evaluasi dalam pelaksanaan realokasi anggaran penanganan Covid-19,” kata Hj Nurhidayah.

Hj Nurhidayah juga berharap upaya sinergi ini terus dapat dilakukan untuk mengawal proses dan agar anggaran yang dialokasikan menjadi lebih tepat sasaran. (prokom kobar)