Pemkab Kobar Gelar Aanwijzing Sebelum Proses Lelang BMD
- penulis BKAD Kobar
- Selasa, 02 Agustus 2022
- dibaca 374 kali
MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan mengadakan Lelang Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan bermotor dinas, peralatan mesin, bangunan gedung untuk dibongkar dan rumah negara untuk dibongkar dan bongkaran bangunan serta limbah padat (Scrap).
Proses Lelang BMD akan dilaksanakan secara closed bidding (penawaran tertutup) dengan batas akhir penawaran lelang Kamis (4/8) pukul 10.00 WIB waktu server. Sehubungan dengan akan dilaksanakannya lelang BMD tersebut, maka perlu dilakukan aanwijzing terlebih dahulu untuk menjelaskan proses lelang secara teknis.
(Baca Juga : 13.995 Keping e-KTP Tak Layak Pakai Dimusnahkan Disdukcapil Kobar)
“Aanwijzing dilaksanakan agar proses lelang BMD nanti bisa berjalan dengan sukses dan lancar,” ujar Sekretaris BPKAD Kobar, Asap Mappeaere sekaligus membuka kegiatan, Senin (1/8).
“Semoga lelang BMD ditahun ini bisa mencapai target, syukur-syukur melampaui target yang telah ditentukan,” tambahnya.
Asap menjelaskan, aanwijzing dilaksanakan guna memperjelas ruang lingkup barang yang akan dilelang serta beberapa syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk mengikuti kegiatan lelang nantinya. Aanwijzing diikuti oleh pengurus barang OPD yaitu OPD pemilik barang yang akan dilelang maupun masyarakat umum/peserta lelang yang akan mengikuti lelang BMD.
Narasumber aanwijzing ini dari BPKAD Kobar dan KPKNL Pangkalan Bun, Polres Kobar dan UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Kobar/Kantor Samsat Pangkalan Bun yang memaparkan langkah-langkah dan syarat-syarat mengikuti proses lelang BMD. (bpkad kobar)