Pemkab dan Kejari Kobar Teken MoU di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
- penulis Diskominfo Kobar
- Kamis, 13 Januari 2022
- dibaca 703 kali
MMC Kobar – Untuk dapat menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lainnya untuk mencapai tujuan yang sama yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan, maka Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kejaksaan Negeri Kobar melaksanakan kerja sama dalam bidang hukum. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman bersama antara Bupati Kobar Hj Nurhidayah dan Kepala Kejari Kobar, Makrun di Aula Kantor Bupati Kobar pada Kamis (13/01/2022).
Bupati Hj Nurhidayah dalam sambutannya mengatakan, kerja sama ini terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.
(Baca Juga : Dinas Kominfo Kobar Kawal Persiapan Pembuatan Website Dinas Dikbud)
“Dalam kerja sama ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat akan menyiapkan 20 surat kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat terkait aset bermasalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat,” ungkap Hj Nurhidayah.
Bupati menjelaskan bahwa permasalahan aset daerah di Kabupaten Kobar begitu rumit sehingga perlu penanganan secara profesional. Oleh karena itu bupati sangat berharap dengan adanya kerja sama ini aset-aset yang bermasalah milik Pemkab Kobar yang sebagian masih di kuasai pihak lain agar secepatnya diselesaikan.
“Saya juga mengajak kepada kita semua khususnya kepada setiap SOPD untuk dapat menjaga aset-aset yang dikelolanya masing-masing,” kata Hj Nurhidayah.
Pada kesempatan yang sama, Kejari Kobar Makrun menjelaskan ruang lingkup dari tugas dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Datun, yaitu kejaksaan dapat melakukan, penegakkan hukum, bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum baik berupa pendampingan hukum maupun pendapat hukum, pelayanan hukum gratis berupa konsultasi hukum bagi masyarakat dan tindakan hukum lain. Ini artinya jaksa bisa mewakili pemerintah, baik dalam posisi tergugat atau menggungat. Tujuannya untuk menjaga kewibawaan pemerintah dan melindungi kepentingan masyarakat.
“Kami tentunya berharap akan dapat ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang nantinya kami akan memberikan Surat Kuasa Subtitusi kepada para Jaksa Pengacara Negara untuk dapat membantu Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat dalam hal pemberian bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi serta memberikan pertimbangan hukum,” jelas Makrun.
Hal ini tentunya, lanjutnya, sebagai bentuk dukungan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendukung Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat.
“Semoga kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dengan Pemda Kabupaten Kotawaringin Barat ini bisa berjalan dengan baik sehingga maksud dan tujuan kita melakukan pencegahan dan penyelamatan keuangan aset pemerintah bisa tercapai,” tutupnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Staf Ahli dan Assisten, jajaran Kejari Kobar, Kepala SOPD terkait serta semua kepala bidang yang ada di lingkungan Sekretariat Daerah. (dsy/edt:mri)