Pemantauan dan Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan di Pangkalan Banteng

MMC Kobar - Salah satu ruang lingkup kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yaitu melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap  perizinan dan non perizinan yang ada di Kabupaten Kobar.

Oleh karena itu, diwakili oleh Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Dinas PMPTSP Kabupaten Kobar melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap perizinan dan non perizinan di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng yang dilaksanakan selama dua hari, Rabu-Kamis (18-19 Maret 2020).

(Baca Juga : Inovasi Pembiayaan Infrastruktur di Masa Pasca Pandemi Covid-19 Pemkab Kobar Raih Penghargaan dari KemenPANRB)

Kepala Bidang Wasdal, Ely Restu Setyawati menyampaikan bahwa selain pendataan dan pengumpulan data, maka pemantauan dan pengawasan perizinan dan non perizinan merupakan salah satu bagian dari kegiatan yang harus dilaksanakan, sehingga setiap pelaku usaha yang ada dapat terkontrol terkait izin usahanya tersebut.

“Pemantauan dan pengawasan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Bidang Wasdal yang bertujuan untuk memantau berapa pelaku usaha terutama di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng yang telah memiliki izin dalam berusaha dan atau apakah izin usaha mereka telah sesuai dengan jumlah pendapatannya,” jelas Ely

“Kalau memang tidak sesuai, maka kami akan mengarahkan mereka untuk mendapatkan izin usaha yang sesuai dengan jumlah pendapatan modalnya, karena hal ini juga berkaitan dengan laporan jumlah data investasi yang kami lakukan, yaitu apakah termasuk dalam data pelaku usaha mikro dan kecil atau apakah mereka termasuk dalam pelaku usaha menengah keatas,” lanjut Elly

Kepala Seksi Pengawasan, Ruslan menambahkan bahwa pada kegiatan pemantauan dan pengawasan yang berdasarkan Surat Tugas Nomor  800/28/DPMPTSP.E/III/2020 tersebut, juga telah ditemukan kenyataan bahwa masih adanya para pelaku usaha yang masih belum mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), dan atau masih terdapat ketidaksesuaian izin usaha yang dipunyai oleh pelaku usaha.

“Kenyataan di lapangan yang kami temui ternyata ada beberapa para pelaku usaha di wilayah Pangkalan Banteng ini yang belum mempunyai NIB, padahal salah satu langkah awal yang harus dilakukan oleh pelaku usaha yaitu mendaftarkan usahanya melalui oss.go.id sehingga mempunyai NIB tersebut,” ungkap Ruslan.

“Para pelaku usaha dapat mendaftakannya secara mandiri melalai oss tersebut, ataupun kalau memang mengalami kesulitan dalam mendaftar mandiri, dapat langsung ke Dinas PMPTSP untuk mendapatkan bantuan dari pegawai yang menanganinya,”ujar Ruslan.

“Selanjutnya, setelah mendapatkan NIB, mereka dapat melakukan pengurusan izin usahanya sesuai dengan jenis usaha mereka, apakah termasuk kategori Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), atau kategori Izin Usaha Perdagangan,” imbuh Ruslan.

Lebih lanjut Ely menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya kegiatan pemantauan dan pengawasan perizinan dan non perizinan ini, maka para pelaku usaha terutama di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng dapat segera mendaftarkan izin usahanya untuk mendapatkan NIB, sehingga pada nantinya akan membantu kelancaran usaha mereka.

“Kegiatan pemantauan dan pengawasan ini akan terus kami lakukan setiap bulannya dengan wilayah kecamatan yang berbeda beda, sehingga akan terus terpantau para pelaku usaha yang belum mempunyai NIB atau yang belum mempunyai izin usaha, dan tanpa lelah selalu mengarahkan mereka untuk segera menguruskan izin usahanya sesuai dengan jumlah penjualannya,” pungkas Ely. (dpmptsp kobar)