Pelaku Usaha Besar di Kobar Wajib Bermitra dengan Pelaku UMKM Kobar

Tim pengawas DPMPTSP dan DIsperindagkop UMK sedang melaksanakan pengecekan ketersediaan space produk UMKM Kobar di toko modern.

MMC Kobar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil (Disperindagkop UMK) untuk melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap Pelaku Usaha Besar (toko-toko modern) terkait kewajibannya bermitra dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kobar, Kamis (1/8). Kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Arut Selatan, Kumai, dan Pangkalan Banteng mulai tanggal 1-9 Agustus 2024.

Pengawasan oleh tim pengawas DPMPTSP dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Bupati Kobar Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kabupaten Kotawaringin Barat.

(Baca Juga : RSSI Pangkalan Bun Siap Laksanakan Vaksinasi Covid-19)

Regulasi tersebut menjelaskan bahwa pelaku usaha besar termasuk toko modern yang berada di Kobar wajib menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM Kobar.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Solikhul Hadi melalui Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Frenty Estu Ningroom menjelaskan bahwa kemitraan ini wajib dipatuhi agar dapat menjaga kepastian dan keberlangsungan usaha yang saling menguntungkan antara pelaku usaha besar (toko modern) dengan pelaku UMKM Kobar.

“Toko modern yang beroperasi di Kobar ini nantinya jangan sampai mematikan pelaku UMKM Kobar. Kita beri kesempatan para pelaku UMKM Kobar untuk sama-sama berkontribusi meningkatkan perekonomian Kobar,” ujar Frenty, Jumat (9/8).

“Pelaku UMKM Kobar juga mari berbenah memperbaiki kualitas produknya supaya layak diperjualbelikan di toko modern,” tegasnya.

Di waktu dan tempat yang sama, tim pengawas Disperindagkop UMK juga melaksanakan pengawasan terkait dengan implementasi 3 regulasi yaitu Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 23 Tahun 2021 beserta perubahannya yaitu tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.  Selain itu Disperindagkop UMK juga mempedomani Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pedagang dan Pasar Tradisional.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UMK Muhammad Suhendra melalui Pejabat Fungsional Pengawas Kemetrologian Jaka Santosa menjelaskan bahwa setiap toko modern diwajibkan menyediakan ruang tempat bagi usaha kecil dan usaha informal.

“Tiap toko modern harus menyediakan space untuk mewadahi produk UMKM setempat”, ujar Jaka. “Pemkab Kobar ingin produk UMKM Kobarlah yang mengisi elatase produk lokal di toko modern, bukan produk yang sama namun berasal dari luar Kobar,” imbuhnya.

Pola kemitraan yang dipersiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kobar berupa inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok, dan/atau bentuk kemitraan lain seperti bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan, penyumberluaran (outsourcing), dan/atau pembangunan sarana prasarana (konstruksi). (tyas/dpmptspkobar)