KPKNL Pangkalan Bun Akan Laksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan PT Mandiri (Persero) Tbk

MMC Kobar – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melalui Kantor Palayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan menyelenggarakan kegiatan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada Selasa (22/11). Hal ini disampaikan Kepala KPKNL Pangkalan Bun melalui Pejabat Lelang Kelas 1 Arin Sulistyaningsih, Rabu (4/11).

Arin menyebutkan, lelang eksekusi hak tanggungan kali ini akan menjual tanah dan bangunan yang terdiri dari :

(Baca Juga : Bapenda Kobar Targetkan Penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2021 Selesai di Bulan Maret)

  1. CV Dwi Karya, berupa Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan luas tanah 354 m2, terletak di Jalan Lingkar BTN/Jalan HM Rafi’I Perum Cemara Permai Blok G3, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan SHM No. 6400 atas nama Pergasen. Dengan nilai limit sebesar Rp321.320.000 dan uang jaminan lelang sebesar Rp96.400.000.
  1. Nur Syahid, berupa :
  • Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan luas tanah 303 m2, terletak di Jalan Manggis V No. 10, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan SHM No. 4410 atas nama H. Aini Arip. Dengan nilai limit sebesar Rp648.964.000dan uang jaminan lelang sebesar Rp194.700.000;
  • Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan luas tanah 280 m2, terletak di Jalan Manggis V No. 115, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan SHM No. 4954 atas nama H. Aini Arip. Dengan nilai limit sebesar Rp 679.431.500 dan uang jaminan lelang sebesar Rp204.000.000;
  • Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan luas tanah 344 m2, terletak di Jalan Ir. H. Juanda No. 55, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan SHM No. 953 atas nama Nur Syahid. Dengan nilai limit sebesar Rp510.086.500 dan uang jaminan lelang sebesar Rp151.026.000;
  • Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan luas tanah 1.503 m2, terletak di Jalan Raya Karet, Kecamatan Mentawa Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan SHM No. 4410 atas nama H. Aini Arip. Dengan nilai limit sebesar Rp592.402.000 dan uang jaminan lelang sebesar Rp178.000.000.
  1. Yayan Yulianto, berupa sebidang tanah seluas 1.210 m2, terletak di Jalan Nangka (pada jalan lingkungan), Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai dengan SHM No. 116 atas nama Yayan Yulianto. Dengan nilai limit sebesar Rp242.000.000 dan uang jaminan lelang sebesar Rp72.600.000.
  2. Puji Aris Tiawan, berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan luas tanah 110 m2, terletak di Jalan Demak, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai dengan SHM No. 2928 atas nama Nasirun. Dengan nilai limit sebesar Rp162.780.000, dan uang jaminan lelang sebesar Rp49.000.000
  3. Erna Wati, berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan luas tanah 181m2, terletak di Jalan Martapura/Pasar Keramat, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai dengan SHM No. 593 atas nama Erna Wati. Dengan nilai limit sebesar Rp170.500.000,- dan uang jaminan lelang sebesar Rp51.150.000.

“Berdasarkan penetapan jadwal lelang nomor S-441/KNL.1202/ 2022 tanggal 13 Oktober 2022 disebutkan satu paket yang dilelang tersebut akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup (closed bidding). Dan bagi calon peserta lelang dapat mendaftar dan/atau membuat akun terlebih dahulu melalui website lelang.go.id,” terang Arin.

Lebih lanjut Arin menjelaskan, pembuatan akun sangat mudah, hanya dengan mengisi data diri, mengunggah KTP dan NPWP serta nomor rekening bank yang aktif sudah bisa mengikuti lelang. Selain bisa dibuka melalui website, lelang.go.id juga bisa diunduh melalui play store, yaitu Aplikasi Lelang Indonesia.

“Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2 persen paling lambat 5 hari setelah lelang. Jika tidak segera melunasi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pada hari berikutnya pemenang lelang dinyatakan wanprestasi, kemudian uang jaminan lelang yang sudah dibayarkan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara,” jelasnya.

Arin menambahkan, bagi peserta lelang dapat melihat objek tersebut sejak terbitnya pengumuman. Objek yang dilelang dalam kondisi fisik apa adanya (as is), perserta lelang dapat melihat objek lelang sejak adanya pengumuman. Segala risiko dan konsekuensi atas biaya-biaya yang tertunggak melekat atas objek lelang menjadi tanggungjawab pemenang lelang.

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta lelang dapat menghubungi PT Mandiri (Persero) Tbk. RRCR Region IX Kalimantan cc Sdr Choiri Mustofa nomor telepon 085228455591 dan Sdr Sidik Wijayanto nomor telepon 087732818488. (dind.kpknlpbun)

Ayo Ikut Lelang !!!

Kunjungi website resmi DJKN hanya di lelang.go.id..