Mulai Tanggal 9-13 Agustus, Kendaraan Roda 6 atau Lebih Dilarang Melintasi di Ruas Jalan Pangkalan Bun - Kolam

Pemberitahuan Larangan Melintas untuk Kendaraan Roda 6 atau lebih diruas Jalan Pangkalan Bun - Kolam.

MMC Kobar - Mulai Jumat (09/08) hingga Selasa (13/08) untuk sementara kendaraan roda 6 atau lebih dilarang melintas di Jalan Ahmad Saleh ruas Jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama. Hal tersebut dikarenakan sedang dilaksanakannya peningkatan jalan dengan melakukan pekerjaan pengerasan beton semen konstruksi anyaman tulangan tunggal.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat, Amir Hadi mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Direktur Utama PT Bina Abdi Karya Nomor 073 BAK-PBUN/VIII/2024 tanggal 9 Agustus 2024 disampaikan bahwa akan dilaksanakan pekerjaan perkerasan beton semen diruas Jalan Pangkalan Bun - Kolam.

(Baca Juga : Pastikan Keamanan Pangan Daerah di Masa Pandemi Covid-19, Dinas TPHP Kobar Ikuti Webinar Kemendagri)

"Untuk mendukung kelancaran Pelaksanaan Pekerjaan Perkerasan Beton Semen dengan Konstruksi Anyaman Tulangan Tunggal oleh Pihak PT Bina Abdi Karya, untuk sementara kendaraan-kendaraan angkutan roda 6 maupun lebih Dilarang Melintas," kata Amir Hadi.

Kondisi Pekerjaan Pengerasan Beton Semen diruas Jalan Pangkalan Bun - Kolam

Amir menambahkan bahwa pekerjaan pengerasan semen dengan anyaman tulangan tunggal tersebut dilaksanakan lebih kurang selama 5 hari. 

"Diimbau kepada para sopir kendaraan-kendaraan bermuatan roda 6 ataupun lebih, dari arah Pangkalan Bun maupun dari arah Kotawaringin Lama, selama dilaksanakannya pekerjaan jalan diminta untuk tidak melintasi jalan Ahmad Saleh ruas jalan Pangkalan Bun – Kolam demi kelancaran dan kenyamanan bersama," tutupnya.

Kondisi Penutupan Jalan Dikarenakan Adanya Pekerjaan Pengerasan Beton Semen diruas Jalan Pangkalan Bun - Kolam