Mulai Tanggal 9-13 Agustus, Kendaraan Roda 6 atau Lebih Dilarang Melintasi di Ruas Jalan Pangkalan Bun - Kolam
- penulis Dishub Kobar
- Jumat, 09 Agustus 2024
- dibaca 168 kali
MMC Kobar - Mulai Jumat (09/08) hingga Selasa (13/08) untuk sementara kendaraan roda 6 atau lebih dilarang melintas di Jalan Ahmad Saleh ruas Jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama. Hal tersebut dikarenakan sedang dilaksanakannya peningkatan jalan dengan melakukan pekerjaan pengerasan beton semen konstruksi anyaman tulangan tunggal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat, Amir Hadi mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Direktur Utama PT Bina Abdi Karya Nomor 073 BAK-PBUN/VIII/2024 tanggal 9 Agustus 2024 disampaikan bahwa akan dilaksanakan pekerjaan perkerasan beton semen diruas Jalan Pangkalan Bun - Kolam.
(Baca Juga : Dukung Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba, Pemkab Kobar Bersinergi dengan BNNK)
"Untuk mendukung kelancaran Pelaksanaan Pekerjaan Perkerasan Beton Semen dengan Konstruksi Anyaman Tulangan Tunggal oleh Pihak PT Bina Abdi Karya, untuk sementara kendaraan-kendaraan angkutan roda 6 maupun lebih Dilarang Melintas," kata Amir Hadi.
Amir menambahkan bahwa pekerjaan pengerasan semen dengan anyaman tulangan tunggal tersebut dilaksanakan lebih kurang selama 5 hari.
"Diimbau kepada para sopir kendaraan-kendaraan bermuatan roda 6 ataupun lebih, dari arah Pangkalan Bun maupun dari arah Kotawaringin Lama, selama dilaksanakannya pekerjaan jalan diminta untuk tidak melintasi jalan Ahmad Saleh ruas jalan Pangkalan Bun – Kolam demi kelancaran dan kenyamanan bersama," tutupnya.