Mulai Sekarang, KK di Kobar Gunakan TTE
- penulis Disdukcapil Kobar
- Jumat, 14 Juni 2019
- dibaca 2833 kali
MMC Kobar - Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menerapkan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE). TTE ini telah diterapkan oleh Disdukcapil Kobar sejak 27 Mei 2019 lalu dan sementara baru diberlakukan untuk pengajuan Kartu Keluarga (KK).
Penerapan TTE oleh Disdukcapil dilakukan atas dasar keputusan Dirjen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang penggunaan TTE. Penggunaan TTE ini diperuntukkan bagi Kartu Keluarga dan Akta kelahiran.
(Baca Juga : Upaya Bangkitkan Perekonomian, Pemerintah Kecamatan Pangkalan Lada Gelar Expo)
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kobar, Drs. H. Gusti M. Imansyah, M.Si saat disambangi beberapa waktu lalu menyampaikan, berdasarkan keputusan tersebut di era digital tidak harus menggunakan tanda tangan manual, namun cukup menggunakan tanda tangan elektronik terhadap masyarakat yang akan melakukan pembuatan dokumen KK.
"Untuk KK mulai 27 Mei sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik dan untuk Akta Kelahiran akan menyusul dalam waktu dekat. Selain itu penggunaan TTE ini juga mempercepat proses verifikasi dan penyelesaian KK yang sebelumnya 20-25 KK perjam, sekarang bisa 30-40 KK perjam jadi saya harapkan ini bisa mempercepat proses pembuatan KK," ujar Gusti M. Imansyah
Dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik, lanjut Gusti M. Imansyah, bisa dijamin keasliannya oleh negara. Mengingat TTE Kepala Dinas Dukcapil saat ini sudah memiliki sertifikat TTE dari Badan Cyber Sandi Negara (BSSN).
"Jadi di setiap TTE di masing-masing dokumen memiliki barcode/qwerty yang berbeda dan hanya dengan aplikasi khusus dapat di cek keasliannya," terang Gusti M. Imansyah.
Namun ditambahkan Gusti M. Imansyah, bagi KK yang terbit sebelum tanggal 27 Mei 2019 dan masih menggunakan tanda tangan manual selama tidak ada perubahan elemen data di dalamnya tidak perlu mengganti dokumen dengan yang baru.
"Yang sebelum tanggal 27 mei yang masih pakai tanda tangan manual juga sah, tidak perlu diganti," tuntasnya. (disdukcapil kobar)