Menkeu : Pajak dari Program Pengungkapan Sukarela Mencapai 9,25 Triliun Rupiah
- penulis Pajak Pangkalanbun
- Senin, 23 Mei 2022
- dibaca 346 kali
Jakarta, Kemenkeu - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang terkumpul dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sejak Januari hingga 20 Mei 2022 terkumpul sebanyak Rp9,25 triliun.
“Jumlah harta bersih yang diungkap Rp91,6 triliun dan jumlah pajak yang kita terima dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) Rp9,25 triliun,” ungkap Menkeu dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/05).
(Baca Juga : Presiden Ingatkan Pentingnya Hormati Kearifan Lokal)
Pengungkapan harta bersih wajib pajak (WP) senilai Rp91,6 triliun terdiri dari deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp79,21 triliun, deklarasi harta luar negeri sebesar Rp6,99 triliun, dan investasi dalam bentuk surat berharga negara (SBN) sebesar Rp5,4 triliun.
“Investasi yaitu berupa penempatan dalam Surat Berharga Negara (SBN) baik rupiah maupun dolar, serta dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menkeu mengatakan terdapat 46.676 WP yang telah mengikuti PPS dengan 54.081 surat keterangan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Dari sisi jumlah peserta, mayoritas peserta PPS memiliki harta kekayaan Rp1 miliar hingga Rp10 miliar sebanyak 19.003 WP. Sementara, peserta dengan harta kekayaan Rp10 miliar hingga Rp100 miliar sebanyak 14.742 WP.
"Jumlah peserta pengungkapan sukarela yang hartanya diungkap di atas Rp10 triliun itu hanya 7 WP,” kata Menkeu.
Dilihat dari sisi komposisi WP yang mengikuti PPS, mayoritas peserta PPS orang pribadi berprofesi sebagai pegawai sebesar 45 persen, perdagangan besar dan eceran sejumlah 34 persen, serta jasa perorangan lainnya sebesar 8,8 persen.
“Ini merupakan tiga sektor paling dominan yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela,” ungkap Menkeu.
Sementara, peserta PPS selanjutnya berasal dari sektor lainnya sebesar 7 persen, industri pengolahan sebanyak 3,3 persen, dan jasa profesional 1,8 persen.
Sumber : www.kemenkeu.go.id