Kini, Izin Baru Akan Diproses Melalui OSS
- penulis Muhammad Agusta Wijaya
- Sabtu, 30 Juni 2018
- dibaca 530 kali
Jakarta, Kominfo - Pada hari Kamis (21/06/2018), Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sesuai pasal 107 dalam PP 24/2018 ini, maka berbagai aturan yang ada di dalamnya juga mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
“Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (Online Single Submission),” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam acara Sosialisasi Peluncuran Sistem OSS yang dihadiri oleh berbagai K/L yang terkait perizinan, Kepala Daerah Tingkat I, Kepala Daerah Tingkat II serta beberapa asosiasi pengusaha.
(Baca Juga : Bupati Kobar Tinjau Vaksinasi Massal di Universitas Antakusuma)
Adapun perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, juga akan dilakukan melalui sistem OSS. Seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Namun yang paling penting, sistem perizinan di K/L dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru,” imbuh Darmin. Jadi, izin baru akan dikeluarkan melalui sistem OSS, tetapi K/L dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan.
Darmin menegaskan, saat ini sistem sudah siap dan menunggu peluncuran yang akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam waktu dekat. Apabila sistem ini sudah diluncurkan (go-live), selain datang ke OSS Lounge, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan di mana saja dan kapan saja melalui portal: www.oss.go.id. (ekon.go.id)