Izin Keluar-Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk Perjalanan Dinas Pekerja di 11 Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi Selama Masa Pandemi Covid-19
- penulis Diskominfo Kobar
- Selasa, 26 Mei 2020
- dibaca 6591 kali
Jakarta - Pelayanan Administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yg dizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19) harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19.
Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal. Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini
(Baca Juga : Dinas TPHP Gelar Sosialisasi dan Evaluasi Pengembangan Tanaman Pangan Kabupaten Kobar Tahun 2020)
Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam 2 macam yaitu perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu)
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
Sektor Usaha yang Diizinkan Bepergian/ Beroperasi Selama Masa PSBB
- Kesehatan
- Bahan Pangan/ Makanan/Minuman
- Energi
- Komunikasi dan Teknologi Informatika
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri Strategis
- Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
- Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari
Jenis SIKM
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
-
Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
- Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang
Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
-
Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang
Persyaratan
- Domisili Jakarta
- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Surat keterangan:
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
- surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
- Domisili Non-Jabodetabek
- Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
- Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
- Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Cara Mendapatkan SIKM Wilayah DKI Jakarta
Secara daring (online)
- Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
- Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
- Persiapkan berkas persyaratan
- Isi formulir permohonan
- Cek secara berkala pengajuan perizinan
- Cetak dokumen