Ikuti Sosialisasi SIPLah, Dinas PMPTSP Kobar Undang Perwakilan UMKM

MMC Kobar - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Encep Hidayat bersama dengan pejabat eselon III dan IV dan perwakilan UMKM mengikuti Sosialisasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) secara daring melalui video conference, di Aula kantor Dinas PMTPSP Kobar, Selasa (4/8).

Encep menyampaikan bahwa keikutsertaan Dinas PMPTSP pada sosialisasi ini merupakan undangan surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor : 66529/A.A7/TU/2020, tanggal 30 Juli 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP provinsi dan kabupaten / kota seluruh Indonesia, dimana untuk jadwal Kalimantan Tengah adalah pada hari ini.

(Baca Juga : Edukasi Pelajar, SAM Kominfo Kenalkan Ciri-ciri Hoaks)

Adapun untuk SIPLah adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Kemendikbud yang digunakan oleh Satuan Pendidikan dalam pengadaan barang/jasa, serta digunakan untuk meningkatkan tata kelola administrasi pengadaan barang/jasa di sekolah.

Encep menambahkan bahwa acara yang dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut bekerja sama dengan beberapa kementerian dan lembaga, seperti Kemenkominfo, LKPP, BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

“Terus terang saja, Dinas PMPTSP tidak mempunyai binaan UMKM, karena memang dinas kami tidak mempunyai kewenangan untuk pembinaan UMKM tersebut. Namun demikian, kami tetap bekerja sama dengan dinas yang membina UMKM untuk dapat menghadirkan perwakilan UMKM tersebut,” jelas Encep.

“Dan Alhamdulillah pada sosialisasi tadi, berkenan hadir juga dua perwakilan UMKM yang bergerak di bidang pendidikan, yaitu dari LPP Enter dan Toko Buku Genius,” lanjut Encep.

Lebih lanjut Encep menyampaikan bahwa acara sosialisasi yang menampilkan beberapa narasumber dari berbagai kementerian dan lembaga tersebut terbagi menjadi beberapa agenda, yaitu pemberian materi terkait pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan dalam Kerangka Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang dan Jasa di Satuan Pendidikan (PMDN 24/2020 dan Permendikbud), Koperasi dan UMKM dalam PBJ di Satuan Pendidikan, IKM dalam PBJ di Satuan Pendidikan, UMKM Go Online, Kemudahan Perizinan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kemudahan Perizinan Online Melalui OSS Bagi UMKM, serta materi yang terakhir adalah Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).

Sigit Haryanto, Pimpinan LPP Enter, salah satu UMKM yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Dinas PMPTSP yang telah memberikan kesempatannya untuk dapat mengikuti acara sosialisasi SIPLah, dimana acara tersebut memberikan pengetahuannya terkait pengadaan barang dan jasa  bidang pendidikan melalui aplikasi SIPLah.

“Sangat bagus ya acara ini, dimana untuk kedepannya pengadaan barang jasa terutama bidang pendidikan akan melalui online bukan offline. Sehingga diharapkan nantinya kami terutama para UMKM dapat diberikan kemudahan dalam melakukan pengadaan barang jasa bidang pendidikan secara efektif, transparan, serta mudah,” ungkap Sigit.

Di akhir percakapannya Encep menyambut baik dengan adanya aplikasi SIPLah yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, dimana hal ini juga berhubungan erat dengan Online Single Submission (OSS), bahwa sesuai dengan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), maka UMKM yang telah terdaftar di PMSE harus terlebih dulu mendaftarkan izin usaha di OSS.

“Jadi dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tersebut sudah jelas bahwa UMKM yang berkeinginan memasarkan usahanya secara online melalui PMSE harus mendaftarkan izin usahanya di OSS. Sesuai dengan amanat Permendag tersebut maka SIPLah juga harus menyediakan fasilitas yang menginformasikan dan/atau menghubungkan ke laman OSS,” pungkas Encep. (dpmptsp kobar)