DWP Kobar Gelar Pelatihan E-Reporting bagi Anggota DWP OPD
- penulis Disperindagkop UKM Kobar
- Kamis, 25 Juli 2024
- dibaca 234 kali
MMC Kobar – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan keterampilan anggota, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Pelatihan E-Reporting bagi anggota dibawah naungan DWP Kabupaten, Selasa (23/7).
Pelatihan yang digelar Aula Sangga Buana Setda ini diikuti sebanyak 60 orang admin Aplikasi e-Reporting DWP OPD. Narasumber kegiatan ini adalah Administrator DWP Aplikasi E-Reporting DWP Pusat, Abdul Mufti yang memaparkan materi dengan tema Penerapan AI Pada Indeks Penulisan E-Reporting LPPK.
(Baca Juga : Pemerintah Daerah Kembali Aktifkan Pasar Tanjung Puting Kelurahan Kumai Hulu)
Acara ini dibuka oleh Wakil Ketua DWP Kobar Fauziah Syahrudin. Fauziah Syahrudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi di era sekarang ini sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk organisasi DWP.
“Melalui pelatihan ini diharapkan para peserta dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuannya dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung kinerja DWP,” ujar Fauziah.
Sementara itu Abdul Mufti dalam paparan materi menjelaskan tentang perhitungan indeks penulisan sebagai standar penilaian kinerja suatu DWP OPD. Mufti menekankan pentingnya Penggunaan formula DWP dalam penulisan isi keterangan program.
“Yang dimaksud dengan Formula DWP adalah isi keterangan program harus memuat kelompok D atau Data. Misalkan ada agenda pertemuan rutin, maka diharapkan menyebutkan jumlah peserta yang hadir dalam pertemuan rutin tersebut,” jelas Mufti.
Lebih lanjut Mufti menjelaskan, isi keterangan program harus memuat unsur W yaitu What yang berarti dalam rangka apa program tersebut diselenggarakan, when yaitu kapan program kerja tersebut diselenggarakan berupa hari, tanggal dan jam pelaksanaannya, where yaitu dimana acara tersebut diselenggarakan dan terakhir who yaitu siapa saja yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Mufti juga menyebutkan bahwa laporan yang disampaikan kepada Ketua DWP Kabupaten Kobar harus bersifat Publik. Laporan yang tidak bersiat Publik tidak diperkenankan untuk dilaporkan kepada ibu Ketua DWP Kabupaten Kobar.