DPRD dan Disperindagkop UKM Kobar Sepakati Penurunan Tarif Retribusi Pasar 

MMC Kobar – Dalam rangka merespons keluhan pedagang terkait kenaikan tarif retribusi pasar yang dianggap terlalu signifikan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di Aula DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Selasa (9/7) mulai pukul 09.00 WIB. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Disperindagkop UKM, Alfan Khusnaini, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Dadang Tri Prasetyo, serta perwakilan dari Asosiasi Pedagang Pasar.

Pembahasan dalam RDP ini menyoroti masukan dari pedagang pasar terkait besaran tarif retribusi yang dirasa terlalu tinggi. Setelah diskusi panjang, disepakati bahwa revisi tarif diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pedagang dan keberlanjutan operasional pasar.

(Baca Juga : Pj Bupati Budi Santosa Apresiasi Prestasi Siswa-siswi SLB 1 Pangkalan Bun)

Seminggu kemudian, pada Selasa (16/7), Kepala Disperindagkop UKM, Alfan Khusnaini, melaporkan hasil RDP kepada Pj Bupati Kobar. Dalam laporannya, Alfan menyampaikan bahwa DPRD dan pihaknya telah menyepakati adanya penurunan tarif retribusi pasar yang akan dituangkan dalam sebuah Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum penetapan besaran tarif baru.

PJ Bupati memberikan arahan untuk mempertimbangkan usulan dari pedagang dan dinas terkait agar besaran tarif baru lebih realistis dan adil. “Agar diadakan rapat lanjutan dengan Ketua Asosiasi Pasar guna memfinalisasi tarif yang telah disepakati,” pesan Pj Bupati.

Dengan adanya revisi tarif ini, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan solusi yang saling menguntungkan antara pihak pengelola pasar dan para pedagang, sehingga tercipta suasana kondusif bagi keberlangsungan pasar di Kabupaten Kobar.