DPMPTSP dan Disperindagkop UMK Lakukan Pengawasan Perizinan Berusaha dan Kalibrasi Jembatan Timbang Peron Sawit

Tim pengawasan DPMPTSP sedang memeriksa legalitas usaha peron sawit.

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Disperindagkop UMK) melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pengusaha peron sawit di Kecamatan Arut Selatan dan Arut Utara, Senin (12/8). Kegiatan ini dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 12-16 Agustus 2024. 

DPMPTSP mlaksanakan pengawasan terkait legalitas usaha peron sawit yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) berKBLI (Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia) 46202 yaitu perdagangan besar buah yang mengandung minyak.

(Baca Juga : Pasca Cuti Bersama, Plh Sekda Kobar Sidak Pelayanan di RSSI Pangkalan Bun)

Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Solikhul Hadi melalui Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Frenty Estu Ningroom menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai dasar melakukan kegiatan berusaha.

“Tiap pelaku usaha di Indonesia (perorangan atau badan usaha) harus punya NIB. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal,” papar Frenty, Jumat (16/8).

“Harapannya semua peron sawit di Kobar ini punya NIB, sehingga kami punya data valid yang bisa digunakan untuk program-program pemerintah selanjutnya,” imbuhnya.

“Di kedua kecamatan tersebut hampir semua pengusaha peron sawit sudah punya izin usaha. Namun temuan kami masih ada yang izin usahanya menggunakan OSS versi 1.1, sedangkan saat ini sudah OSS-RBA. Bahkan masih ada juga pengusaha peron yang menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) terbitan tahun 2019 ke bawah,” pungkasnya.

Di saat yang sama, Disperindagkop UMK juga laksanakan kalibrasi jembatan timbang peron sawit.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UMK Muhammad Suhendra melalui Pejabat Fungsional Penera Adyanto Eko menjelaskan bahwa semua alat ukur termasuk jembatan timbang peron sawit perlu dikalibrasi secara berkala agar hasil pengukuran sesuai dengan standar nasional maupun internasional.

“Kalibrasi ini dilakukan untuk menjamin hasil timbangan di peron sawit sesuai dengan yang semestinya,” ujar Adyanto.

Adyanto menekankan, jangan sampai hasil pengukuran di peron sawit lebih rendah daripada yang seharusnya, sehingga pekebun kelapa sawit yang menjual hasil panennya merugi. Dasarnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal.

“Hasil kalibrasi jembatan timbang peron sawit di kedua kecamatan ini masih ditemui jembatan timbang yang tidak sesuai kapasitas. Dari yang rata-rata kapasitas timbangan 30 ton di-up hingga 40-50 ton, sehingga margin of error tidak sesuai dengan batas toleransi yang ditetapkan petugas,” pungkasnya. (tyas/dpmptspkobar)

Tim pengawasan Disperindagkop UMK sedang melakukan kalibrasi jembatan timbang peron sawit.