Dispursip Kobar Adakan Rapat Pembahasan Pelaksanaan Penyelamatan Arsip Eks DPKH

Rapat pembahasan Pelaksanaan Penyelamatan Arsip Eks Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan kabupaten Kotawaringin Barat

MMC Kobar - Rabu (10/7) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengadakan kegiatan Rapat pembahasan Pelaksanaan Penyelamatan Arsip Eks Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Kobar bertempat di Aula Harmoni Lantai 2 Dispursip.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kobar Nomor : 000.5.13/ 24/ DPK.IV/2024 tanggal 26 Juni 2024 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penyelamatan Arsip Eks Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kotawaringin Barat.

(Baca Juga : KPU Kobar Lakukan Serah Terima Hasil Verifikasi Berkas Bacaleg )

Kegiatan rapat ini dipimpin  secara langsung oleh Kadispursip Kobar, M. Rosihan Pribadi dan didampingi oleh Sekretaris eks Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Haryo Prabowo serta diikuti oleh seluruh Tim Terpadu Penyelamatan Arsip Eks Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebanyak 43 orang.

Tim Terpadu Penyelamatan Arsip Eks Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

Penyelamatan arsip ini dilaksanakan dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai alat bukti pertanggung jawaban dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berkewajiban melaksanakan perlindungan dan penyelamatan arsip Eks Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat perlu dilaksanakan penyelamatan arsip vital, statis dan terjaga sebagai bukti akuntabilitas kinerja,alat bukti hukum dan memori organisasi di masa mendatang,” jelas Rosihan.

“Hal ini sesuai dengan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah,” imbuhnya.

Sesi Foto Bersama Tim Terpadu Penyelamatan Arsip Eks Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan