Dispursip Kobar Adakan Magang Pengelolaan Perpustakaan Desa/Kelurahan dan Sekolah Tahun 2024

Pembukaan Kegiatan Magang Pengelolaan Perpustakaan Desa/Kelurahan dan Sekolah Tahun 2024

MMC Kobar - Jumat (26/4) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca (P3KM) mengadakan Kegiatan Magang bagi Pengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan dan Sekolah Tahun 2024.

Kegiatan magang ini dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 24-26 April 2024 di Aula Harmoni Dispursip Kabupaten Kobar. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca (P3KM) Dispursip Kobar, Achmad Zulkarnain didampingi pustakawan. 

(Baca Juga : Dinas P3AP2KB Kobar Selenggarakan Sosialisasi Ranperbup tentang Penyelenggaran Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan)

Narasumber pada kegiatan ini adalah Tim Pustakawan Dispursip Kobar yaitu Mian Hotnida B, Tuti Awaliyah, Asadin Anhar, Ilzam Hamidi. Peserta pada kegiatan ini adalah pengelola perpustakaan sekolah di 4 Kecamatan, yaitu Arut Selatan, Pangkalan Banteng, Pangkalan Lada, Kotawaringin Lama.

Achmad Zulkarnain menyampaikan, tujuan diselenggarakannya magang adalah meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para pengelola perpustakaan menuju terpenuhinya kriteria pengelolaan perpustakaan sesuai dengan standar nasional serta untuk meningkatkan mutu dan layanan perpustakaan serta mempersiapkan upaya pemenuhan kebutuhan akreditasi perpustakaan di daerahnya masing-masing peserta.

Penyampaian materi Magang Pengelolaan Perpustakaan Desa/Kelurahan dan Sekolah Tahun 2024

"Semoga ilmu yang didapatkan pada kegiatan magang ini bermanfaat dan bisa diimplementasikan di perpustakaannya masing-masing,” ucap Zulkarnain.

Penerapan Standar Nasional Perpustakaan merupakan arah ideal yang wajib diimplementasikan dalam pengelolaan perpustakaan di seluruh jenis perpustakaan yang merupakan implementasi dari regulasi Undang-Undang Perpustakaan Nomor 43 tahun 2007 tentang perwujudan layanan perpustakaan yang prima, ideal, representatif, dan menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk belajar sepanjang hayat.

Selama kegiatan magang berlangsung, para peserta diberikan materi terkait Pengorganisasian Informasi, Inventarisasi, Klasifikasi, Katalogisasi, Sosialisasi Akreditasi Perpustakaan Sekolah, Promosi Perpustakaan, Perawatan Bahan Pustaka dan Otomasi Perpustakaan.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan keberadaan pengelola perpustakaan desa/kelurahan dan sekolah di Kabupaten Kotawaringin Barat dapat melaksanakan pengelolaan perpustakaan sesuai dengan amanah UU Perpustakaan nomor 43 Tahun 2007 yaitu Standar Nasional Perpustakaan (SNP) yang terdiri standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan dan standar pengelolaan perpustakaan.

Sesi Foto bersama peserta Magang Pengelolaan Perpustakaan Desa/Kelurahan dan Sekolah Tahun 2024