Disperindagkop UKM Kobar Awasi BDKT Toko Swalayan di 6 Kecamatan

MMC Kobar - Kamis (19/9), dalam rangka menjaga keadilan, keamanan, dan keakuratan dalam pengisian dan penjualan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Unit Metrologi Legal Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisperindagkopUKM) melaksanakan pengawasan BDKT pada toko swalayan di wilayah Kobar.

Kepala DisprindagkopUKM Kobar melalui Kepala Bidang Perdagangan Muhamad Suhendra, mengatakan bahwa kegiatan pengawasan ini akan dilaksanakan mulai hari Kamis tanggal 12 September 2024 untuk beberapa hari ke depan di enam kecamatan di wilayah Kabupaten Kobar dengan tujuan untuk menjaga keadilan, keamanan, dan keakuratan dalam pengisian dan penjualan BDKT.

(Baca Juga : Peluncuran dan Sosialisasi Aplikasi Jaksa Menjawab)

“Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga keadilan, keamanan, dan keakuratan dalam pengisian dan penjualan BDKT pada toko swalayan tersebut,” kata Suhendra.

BDKT adalah barang atau komoditas yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup dan harus dirusak kemasannya agar dapat digunakan. Kuantitas BDKT harus dinyatakan pada label sebelum dijual, ditawarkan, atau diedarkan.

Beberapa ketentuan yang berlaku untuk BDKT yaitu:

  1. Kuantitas BDKT harus dicantumkan pada kemasan atau label dengan tulisan yang jelas, singkat, dan benar. 
  2. Kuantitas BDKT yang dicantumkan harus meliputi isi bersih, berat bersih, jumlah hitungan, berat tuntas, panjang, dan/atau luas. 
  3. Kuantitas BDKT harus disertai dengan satuan ukuran, lambang satuan, atau hitungan. 
  4. Nama barang harus dicantumkan. 
  5. Nama dan alamat perusahaan harus dicantumkan. 
  6. Informasi yang dicantumkan pada kemasan atau label BDKT harus menggunakan bahasa Indonesia yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti. 
  7. Label BDKT dapat dicetak, ditempel, atau melekat secara utuh. 
  8. Ukuran label yang ditempel atau melekat secara utuh harus disesuaikan dengan ukuran barang atau kemasan secara proporsional.

“Hasil rekomendasi dari kegiatan pengawasan akan disampaikan kepada masing-masing produsen/pabrik BDKT bersangkutan untuk ditindaklanjuti Kedepan diharapkan BDKT yang terdapat pada toko swalayan dapat lebih tertib lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Hendra.

Adapun kecamatan yang sduah dilakukan pengawasan BDKT yaitu Kecamatan Pangkalan Banteng, Pangkalan Lada, dan Kotawaringin Lama. selanjutnya akan dilakukan pengawasan di kecamatan berikutnya yang sudah dijadwalkan oleh Dinas Perindagkop UKM.