Dishub Kobar Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Aktivitas Kendaraan Angkutan Tambang di Ruas Jalan Kumai-Kubu
- penulis Dishub Kobar
- Kamis, 30 Mei 2024
- dibaca 164 kali
MMC Kobar - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada hari Kamis (30/05) melakukan giat pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas kendaraan angkutan tambang diruas jalan Kumai – Kubu di Kecamatan Kumai.
Kepala Dishub Kobar melalui Kepala Bidang Angkutan, Daniel P. Manurung melaporkan bahwa giat petugas dalam melakukan pemantauan dan pengawasan aktivitas kendaraan angkutan tambang diruas jalan Kumai – Kubu tersebut berjalan aman dan lancar.
(Baca Juga : BPBD Kobar Latih 25 Kader Penanggulangan Bencana Kelurahan Kumai Hulu)
“Dalam kegiatan pemantauan dan pengawasan, Personel Dishub Kobar juga melakukan sosialisasi terhadap operator kendaraan angkutan tambang agar mematuhi surat edaran Bupati Kobar nomor : 500.11.9/1197/DISHUB.Angkutan tentang Ketertiban Operasional Bagi Angkutan Bak Terbuka,” terang Daniel.
Surat Edaran Bupati Kobar nomor : 500.11.9/1197/DISHUB.Angkutan tanggal 25 September 2023 tentang Ketertiban Operasional Bagi Angkutan Bak Terbuka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kendaraan Angkutan Bak Terbuka yang beroperasi diwilayah Kabupaten Kotawaringin Barat agar menggunakan penutup muatan;
2. Kendaraan Angkutan Bak Terbuka yang dimaksud adalah angkutan yang bermuatan sawit, tanah, pasir, semen, atau barang sejenisnya yang dapat menyebabkan debu dijalan;
3. Pelanggaran terhadap larangan dimaksud, dapat dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Larangan tersebut diatas dilaksanakan terhitung mulai tangga surat edaran ini diterbitkan.
"Demi kelancaran dan ketertiban lalu lintas, kendaraan angkutan bak terbuka saat mengangkut barang harus menggunakan penutup bak. Agar muatan yang dibawa tidak berhamburan, karena bisa mengganggu pengguna jalan lainnya dan dapat membahayakan," tegas Daniel. (vgs/dishubkobar)