Bekerja Sama dengan BJKW V Banjarmasin, Dinas PUPR Kobar Adakan Uji Kompetensi Sertifikasi Supervisor K3 Konstruksi dan Surveyor Rekayasa 

MMC Kobar – Balai Jasa Konstruksi Wilayah (BJKW) V Banjarmasin bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Bina Konstruksi menggelar Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi dengan dua jabatan kerja yaitu Supervisor K3 dan Surveyor Rekayasa, Rabu (5/6).

Kegiatan uji sertifikasi ini dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 5-6 Juni 2024 bertempat di Gedung Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR Kobar. Kegiatan uji sertifikasi ini diikuti oleh 50 peserta untuk jabatan kerja Supervisor K3 dan 25 peserta untuk jabatan kerja Surveyor Rekayasa yang berasal dari penyedia jasa konstruksi.

(Baca Juga : Pemkab Kobar Gelar Pencanangan PIN Polio)

Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah (BJKW) V Banjarmasin, Sumihar Panjaitan sangat menyambut baik dan mendukung inisiasi kerjasama dari Dinas PUPR Kobar pada pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, kerjasama ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi dalam melaksanakan tugas pemberdayaan dan pembinaan konstruksi yang telah diamanatkan. 

Sumihar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah melakukan daya upaya sehingga kegiatan ini dapat dilaksanakan. 

“Semoga kegiatan ini bermanfaat serta memberikan berkah dan bernilai ibadah. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas dalam membangun bangsa Indonesia khususnya SDM Konstruksi yang kompeten dan berdaya saing,” ucapnya.

Asesor kegiatan ini adalah Dr. Ir. Hanie Teki Tjendani, S.T., M.T. dan Ir. Irwan Irawan Nangin dari LSP Manajemen Konstruksi Nusantara untuk uji sertifikasi Supervisor K3, serta Prihanika, S.T., M.T. dari LSP Astekindo.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 disebutkan :

  1. Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja dibidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja;
  2. Setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa wajib memperkerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja yang diperoleh melalui uji kompetensi;
  3. Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja.

Klasifikasi dalam standar kompetensi kerja kontruksi meliputi arsitektur, sipil, tata lingkungan, mekanikal dan manajemen pelaksanaan. Pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi, diperlukan pengawasan untuk memantau pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja dalam upaya untuk mencegah cedera, penyakit, dan kematian yang disebabkan oleh kegiatan kerja. Sehingga dapat melindungi pekerja dari bahaya di tempat kerja untuk memastikan kesejahteraan serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan.