BPKAD Kobar Gelar Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai

Puluhan ASN yang terdiri dari Kasubag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemkab Kobar menghadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2019 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Aula BPKAD, Senin (18/11). (bpkad kobar)

MMC Kobar – Senin (18/11) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2019 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai.

Kegiatan yang dihadiri Kasubbag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran seluruh SOPD di lingkungan Pemkab Kobar ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kabid Perbendaharaan BPKAD Antang Kurnia Kuswandi, yang dilaksanakan selama 1 hari di Aula BPKAD Kobar, Jalan Sutan Syahrir Nomor 41 Pangkalan Bun. 

(Baca Juga : Atasi Permasalahan Sampah, DLH Kobar Koordinasi dengan Lurah Mendawai Seberang )

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini yaitu Jenis Belanja dan Perangkat (CMS) yang digunakan dalam palaksanaan belanja daerah atas transaksi yang diserap menggunakan pola UP, GU dan TUP.

“Diharapkan dengan diadakannya Sosialisasi ini dapat mendukung transparansi dan keamanan dari sisi keuangan serta dapat mengurangi/mempersempit terjadinya korupsi dan penyalah gunaan belanja dan,” ujar Antang. (bpkad kobar)