Via Vicon, DPK Kobar Berikan Layanan Pendampingan Penataan Arsip Kepada Satpol PP dan Damkar

Kepala DPK Kobar, Dra. Zainah, M.Si tengah mengikuti Vicon pendampingan penataan arsip dengan Satpol PP dan Damkar pada Kamis (28/5).

MMC Kobar - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan Kegiatan Pendampingan Penataan dan Pengelolaan Arsip Secara online melalui Video Conference (vicon) dengan Satpol PP dan Damkar Kobar.

Tujuan dari kegiatan Pendampingan ini untuk memberikan penjelasan dan pemahaman tentang pengelolaan dan penataan arsip, khususnya arsip statis yang ada di Satpol PP dan Damkar.

(Baca Juga : Menkominfo Apresiasi Kontribusi Penyiaran dalam Asian Games 2018)

Dalam kegiatan pendampingan ini, DPK Kobar memberikan penjelasan dan pemahaman tentang pengelolaan dan penataan arsip, khususnya arsip statis yang ada di Satpol PP dan Damkar untuk diserahkan ke DPK selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD).  

Kepala DPK Kobar, Zainah menyampaikan bahwa DPK Kobar akan melaksanakan pembinaan kearsipan setiap SKPD melalui vicon dan nanti akan dilakukan secara bergilir setiap SKPD se Kobar.

“Pendampingan penataan arsip melalui vicon sangat efektif. Kami akan menyampaikan dua jenis surat perihal penyerahan arsip dokumen permanen SKPD kepada LKD dan Surat penyelenggaraan pengawasan kearsipan,” tutur Zainah.

“Nanti pada Tahun 2021 akan dilaksanakan audit kearsipan pada setiap SKPD. Jadi kami harap Dinas/SKPD yang sudah dapat pembinaan agar bisa melaksanakan pengelolaan arsip dengan baik sesuai Standar Kearsipan yang berlaku,” imbau Zainah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Hotni Afrita Purba menyampaikan penjelasan perihal Perbup JRA (Jadwal Retensi Arsip) untuk memudahkan dan memberikan pedoman kepada masing-masing SPKD termasuk Satpol PP dan Damkar Kobar dalam pelaksanaan penataan dan pengelolaan arsip di masing- masing SKPD. (dpk kobar)