Satu Penduduk, Satu NIK

MMC Kobar - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri menerapkan sistem dan teknologi informasi yang dapat mendeteksi adanya persamaan sidik jari dan iris mata antara perekaman pertama terhadap perekaman kedua atau ketiga dan seterusnya.

Perekaman kedua atau ketiga ditandai oleh sistem sebagai Duplicate Record, dan jika Duplicate Record maka tidak bisa terbit KTP-el.

(Baca Juga : Presiden: Manfaatkan OOC 2018 untuk Kepentingan Nasional)

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Drs. H. Gusti M. Imansyah, M.Si menambahkan dua dari sekian faktor penyebab Duplicate Record adalah pemahaman prosedur pindah datang yang salah, bahwa untuk mendapatkan KTP-el di berbagai domisili/wilayah (dalam atau antar kab/kota, dalam atau antar provinsi) karena perpindahan, selalu diawali dengan perekaman dan berharap segera terbit KTP-el. Pemahaman ini tidak benar dan menyebabkan Duplicate Record.

Dan faktor yang kedua, Pemilikan aset tanah dan/atau bangunan, pembelian mobil atau motor atau pengurusan administrasi lainnya di berbagai kabupaten/kota masih beranggapan harus menggunakan KTP-el sesuai kabupaten/kota setempat. Anggapan ini menyebabkan perekaman lebih dari sekali dengan harapan segera terbit KTP-el. Anggapan ini tidak benar dan menyebabkan Duplicate Record.

“Solusi yang kita berikan Jika terlanjur mengalami Duplicate Record, ajukan permohonan hapus Duplicate Record dan permohonan pindah datang serta penerbitan KTP-el kepada petugas Disdukcapil kabupaten/kota setempat”. Ujar Gusti M. Imansyah.

Ditempat terpisah Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan “Mari beri pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa Satu Penduduk Satu Indentitas, Satu KTP-El. Dan berlaku nasional di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” (disdukcapil kobar)