Gedung UML Kobar Akan Segera Dibangun Tahun ini

Lokasi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Gedung UML adalah eks lahan pasar yang tidak berfungsi yaitu di Jl Ahmad Yani , Jalan Klas I Kelurahan Baru.

MMC Kobar - Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah terbentuk sejak tanggal 18 Maret 2019 dengan diterbitkannya Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).

Kasi Pemberdayaan Konsumen, Tertib Niaga dan Kemetrologian Disperindagkop UKM Kobar, Supriyadi mengatakan Unit Metrologi Legal terbentuk berdasarkan serangkaian penilaian dan evaluasi kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP UML oleh Tim Penilai dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.

(Baca Juga : Minimalisir Kegagalan Produksi, Diskan Kobar Pantau Pembibitan Ikan Patin di BBI Pinang Merah)

“Unit Metrologi Legal Kabupaten Kobar mampu melakukan pelayanan tera dan tera ulang sesuai lingkup yang telah ditetapkan dalam Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan berdasarkan hasil penilaian dari tim penilai atas kompetensi yang dimiliki oleh pegawai berhak dan standar uji yang telah dimiliki oleh UML,” ujar Supriyadi.

Kabid Perdagangan, Rakhmat Mulyanto menjelaskan bahwa pembangunan Gedung UML, pengadaan sarana dan prasarana serta peralatan standar uji tahun 2020 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pembangunan gedung UML, pengadaan sarana dan prasarana serta peralatan standar uji ini, ditujukan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan tera dan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) guna mewujudkan tertib ukur demi perlindungan konsumen. Hal ini merupakan implementasi dari UU No, 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran,.

“Rencana Pembangunan Gedung Unit Metrologi Legal tahun 2020 meliputi gedung Utama Metrologi Legal, Gedung Laboratorium, Tempat Parkir Kendaraan Operasional, baik roda 4 maupun roda 2, parkir karyawan maupun tamu dan Ruang penyimpanan Standar ukuran dan Kendaraan operasional Kemetrologian,” terang Supriyadi.

Lokasi tanah yang akan dibangun adalah eks lahan pasar yang tidak berfungsi yaitu di Jl Ahmad Yani, Jl Klas I Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar dengan Luas Tanah 2.842 m2 dan 2.572 mdengan Status tanah Milik Pemkab Kobar (tidak dalam sengketa).

“Disperindagkop UKM Kobar bersama dengan Dinas PUPR, Camat Arut Selatan, Lurah Baru, Satpol PP dan BPKAD tengah melakukan persiapan pembangungan Gedung UML ini,” pungkas Supriyadi. (disperindagkop ukm kobar)