140 Peserta Ikuti Pelatihan Pestisida Terbatas Pakai

Peserta Pelatihan Pestisida Terbatas Pakai di PT. Korintiga Hutani saat praktik kalibrasi sprayer dan cara penyemprotan pestisida yang aman dan efektif. (dtphp kobar)

MMC Kobar - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Kobar yang diwakili Koordinator BPP Kecamatan Arut Utara, Heru Hiswara, STP melaksanakan Fasilitasi Pelatihan Pestisida Terbatas Pakai yang diselenggarakan oleh PT. Kenso Indonesia dan Korindo Group di Desa Nangamua Kecamatan Arut Utara, Senin (16/9).

Pelatihan yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan mengenai penggunaan pestisida terbatas di lingkungan perusahaan ini selain menghadirkan narasumber dari Dinas TPHP Kobar, juga narasumber dari Dinas Kesehatan Kobar dan Perwakilan Aliansi Stewarship Herbisida Terbatas (Alisther) Jakarta.

(Baca Juga : Platform Keuangan Beralih dari SIMDA ke SIPD, BPKAD Kobar Laksanakan Rakor dengan Bank Kalteng Cabang Pangkalan Bun  )

Kegiatan yang diikuti 140 peserta yang terdiri dari karyawan PT. Korintiga Hutani ini diantaranya membahas materi tentang Peraturan dan Perizinan Pestisida, Pemahaman Label, Penyimpanan dan Pemusnahan Limbah Pestisida.

Mengingat peran pestisida masih sangat besar dalam melindungi produksi pertanian/ perkebunan dari gangguan hama penyakit tanaman, Kementerian Pertanian secara jelas mengatur perizinan, peredaran, dan pemanfaatan pestisida agar digunakan secara tepat.

Aturan penggunaan pertisida terbatas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2015 pasal 10, bahwa setiap orang yang menggunakan Pestisida Terbatas, wajib memiliki Sertifikat Penggunaan Pestisida Terbatas.

Apalagi pestisida memiliki resiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan sehingga penggunaannya tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang dan keamanannya dibuktikan melalui sertifikat yang dimiliki. Sertifikat Penggunaan Pestisida Terbatas ini diberikan kepada orang yang lulus pelatihan Penggunaan Pestisida Terbatas dan diterbitkan oleh Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi.

”Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan para peserta pelatihan dapat memiliki pengetahuan dan wawasan tentang pentingnya mengetahui tatacara penggunaan pestisida secara baik dan benar serta menghindari dampak negatifnya terhadap petani sendiri maupun terhadap lingkungan,” kata Heru Hiswara.

Dalam pelatihan tersebut peserta juga diajarkan langsung oleh narasumber melalui praktik kalibrasi sprayer dan cara penyemprotan yang aman dan efektif dengan benar, sehingga dapat meminimalisir dampak yang diakibatkan.

Materi lain yang disampaikan oleh narasumber dari Dinas Kesehatan Kobar yakni tentang pencegahan keracunan pestisida dan prosedur pertolongan darurat, serta teori dan praktek kalibrasi sprayer dan penyemprotan yang aman dan efektif dengan narasumber dari perwakilan Alishter Jakarta. (nunik/dtphp kobar)