Vaksinasi Booster Target Sasaran Pelayan Publik Lingkup Pemkab Kobar Dimulai

Bupati Kobar Hj.Nurhidayah, unsur Forkompimd, Sekda, Assisten dan Staf Ahli serta beberapa Kepala SOPD menghadiri kegiatan vaksinasi booster di halaman kantor Bupati Kobar, Senin (31/1)

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Satgas Penanganan Covid-19 melaksanakan vaksinasi dosis lanjutan (booster)  dengan target sasaran Pelayan Publik ASN dilingkup Pemkab Kobar. Bertempat di halaman Kantor Bupati pada Senin (31/1), acara dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) ini dihadiri oleh Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, unsur Forkompimda Kobar, Sekda, Kepala SOPD terkait, Kepala Imigrasi dan sejumlah ASN Kobar.

Kepala Dinkes Achmad Rois mengatakan vaksinasi dosis lanjutan atau booster ini merupakan tatanan yang tidak boleh ditinggalkan untuk memberikan imunitas kepada masyarakat Indonesia. Vaksinasi atau imunisasi adalah pancingan dari luar, gizi atau status kesehatan seseorang mempengaruhi tingginya filter antibodi sehingga tetap jaga gizi yang baik, olahraga dan istirahat yang teratur.

(Baca Juga : Disperindagkop UKM Kobar Lakukan Pendataan Pelaku IKM yang Belum Miliki Sertifkat Halal, NIB dan P-IRT)

"Herd Immunity mempunyai kekuatan penuh terhadap upaya melawan infeksi Covid-19,” tegas Rois.

“ASN Kobar diharapkan bisa menjadi panutan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.

Bupati Hj Nurhidayah memberikan sambutan pada acara vaksinasi booster di halaman kantor Bupati Kobar.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Hj Nurhidayah mengatakan pemberian dosis lanjutan atau booster bertujuan untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. Adapun vaksinasi dosis lanjutan ini berfungsi untuk meningkatkan sekaligus mempertahankan daya tahan tubuh terhadap ancaman penularan serta memperpanjang masa perlindungan dari Covid-19.

"Vaksinasi booster ini diberikan secara gratis dengan sasaran masyarakat yang telah berusia 18 tahun dan diprioritaskan kepada kelompok lansia dan penderita immuno-compromized  dengan syarat telah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya," ungkap Hj Nurhidayah.

Mengakhiri sambutannya, bupati mengimbau kepada ASN dan semua masyarakat agar tidak abai dan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan karena pandemi masih belum berakhir. (dsy/edt:mri)