PPPK Guru Tahap I dan II Pemkab Kobar Tanda Tangani Kontrak Kerja
- penulis BKPSDM Kobar
- Jumat, 18 Maret 2022
- dibaca 299 kali
MMC Kobar - Sebanyak 78 orang Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penandatanganan kontrak kerja. Ke-78 orang ini adalah mereka yang berhasil lolos dalam seleksi pengadaan CPPPK Guru Tahap I maupun Tahap II formasi tahun 2021. Penandatanganan dilaksanakan pada hari Jumat (18/3) bertempat di aula kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar.
Kepala BKPP, Aida Lailawati saat memberikan pengarahan menerangkan bahwa pengadaan PPPK Guru ini adalah yang pertama kalinya. Pemerintah Pusat telah membuat regulasi PPPK sejak tahun 2014 namun baru terlaksana pada tahun 2021 yang lalu. Untuk itu, patut disyukuri bahwa PPPK ini dapat bekerja dengan status yang jelas.
(Baca Juga : Bupati Kobar Pimpin Apel Siaga Operasi Yustisi Penerapan Perbup Protokol Kesehatan)
“Sudah sepatutnya kita bersyukur, karena dari sekian banyak pelamar, pada akhirnya kalian lah yang berhasil lolos dan menjadi ASN di Pemkab Kotawaringin Barat,” urai Aida.
Aida menjelaskan bahwa kontrak kerja akan berlaku selama 5 tahun, kecuali bagi yang telah mendekati batas usia pensiun. Kontrak kerja ini nantinya akan dievaluasi kembali sesuai dengan kebutuhan. Kontrak kerja memuat hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai PPPK.
“Hak dan kewajiban PPPK ini hampir sama persis dengan PNS karena memang status mereka sama,” jelas Aida.
Lebih jauh Aida menekankan dalam kontrak kerja itu yang paling penting adalah disiplin. Kunci dalam menerapkan kedisiplinan adalah mengikuti dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, PPPK juga harus menjaga integritas, komitmen dan tanggung jawab.
Aida mengatakan sebagai abdi negara, segala sikap, tutur kata dan tindakan kita akan menjadi perhatian masyarakat. “Terlebih lagi bapak ibu adalah seorang guru yang menjadi contoh dan panutan bagi anak didiknya,” ujarnya. (bkpp kobar)