Sosialisasikan SE Bupati Kobar, Dishub Dirikan Pos Penjagaan Pintu Masuk Jalan Pangkalan Bun – Kolam

Kepala Dishub Kobar bersama personil yang bertugas di pos penjagaan pintu masuk ruas jalan Pangkalan Bun - Kolam, Rabu (22/7) . (Dishub Kobar)

MMC Kobar - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendirikan pos penjagaan di pintu masuk jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama (kolam). Pendirian pos penjagaan Dishub Kobar tersebut sebagai langkah tindak lanjut surat edaran Bupati Kobar nomor : 550/718/Dishub tanggal 17 Juli 2020 perihal Pembatasan Angkutan Barang Di jalan Ahmad Sholeh Ruas Jalan Pangkalan Bun – Kolam untuk Kendaraan Angkutan Roda 6 keatas.

Kepala Dishub Kobar, Fitriyana menegaskan bahwa pihaknya telah mendirikan pos penjagaan di pintu masuk jalan Pangkalan Bun – Kolam tepat di simpang Bundaran Tudung Saji Kelurahan Baru sejak Selasa (21/7). Pendirian pos penjagaan ini dilakukan untuk mensosialisasikan surat edaran Bupati Kobar agar kendaraan angkutan roda 6 keatas untuk sementara tidak diperbolehkan melintas diruas jalan Pangkalan Bun – Kolam demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

(Baca Juga : KUD Tani Subur Raih Penghargaan Koperasi Berprestasi Tingkat Nasional 2019)

“Beberapa titik diruas jalan yang terendam banjir kondis kedalaman air hampir mencapai 150 cm sehingga tidak memungkinkan untuk dilalui kendaraan angkutan demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ujar Fitriyana pada Rabu (22/7).

Kondisi banjir yang terjadi sejak bulan Juni lalu, telah merendam beberapa desa/kelurahan di Kecamatan Kolam sehingga meluap sampai keruas jalan Pangkalan Bun – Kolam yang berada di dataran rendah.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kobar, Burhan menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah mensiagakan personil yang berjaga dipintu masuk ruas jalan Pangkalan Bun – Kolam untuk mensosialisasikan kepada para sopir kendaraan roda 6 keatas untuk sementara dilarang melintas.

“Melihat kondisi beberapa titik diruas jalan Pangkalan Bun – Kolam yang terendam banjir dengan debit air yang semakin tinggi, untuk sementara kendaraan roda 6 keatas dilarang melintas untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi,” tutur Burhan. (dishub kobar)