SOPD Tindak Lanjuti Rekomendasi Temuan Inspektorat Kobar

Perwakilan SOPD saat melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi dengan Tim Inspektorat Kobar pada acara Gelar Pengawasan di Aula Inspektorat Kobar, Kamis (12/11)

MMC Kobar - Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan Gelar Pengawasan di Aula Inspektorat Kobar, Kamis (12/11). Kegiatani ini dihadiri perwakilan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang masih memiliki saldo temuan. Mereka menyampaikan hasil Tindak Lanjut Rekomendasi yang Inspektorat Kobar berikan.

Plt Inspektur Kabupaten Kobar, Dwi Purnomo menyampaikan bahwa kewajiban SOPD untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan Inspektorat yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

(Baca Juga : Sejumlah Pejabat Eselon II di Lingkup Pemkab Kobar Kembali Ikuti Uji Kompetensi)

“Setiap SOPD yang telah diperiksa wajib menindaklanjuti temuan tersebut sesuai undang-undang nomor 15 tahun 2006, peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2010 serta Permenpan nomor 09 tahun 2009. Intinya selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima , rekomendasi harus ditindaklanjuti. Adapun pihak yang mengabaikan bisa dikenai sanksi,” ungkap Dwi Purnomo.

Sementara itu Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan, Sugeng Rahayu mengatakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) memiliki kewajiban memantau pelaksanaan tindak lanjut.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional, APIP harus memantau tindak lanjut hasil pemeriksaannya,” kata Sugeng.

“Untuk itu kami selalu melaksanakan pemantauan tindak lanjut rekomendasi temuan. Bisa kami yang mendatangi SOPD atau kami yang mengundang mereka seperti acara hari ini,” tambahnya.

Gelar pengawasan dilaksanakan setiap triwulan. Setiap SOPD akan membahas hasil tindaklanjut rekomendasi temuan bersama dosir atau pejabat fungsional seperti Auditor dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah. Akan ditentukan apakah tindak lanjut sudah sesuai atau belum. Kemudian dicari solusi bersama untuk mengatasi kendala dalam penyelesaian tindak lanjut.

“Kedepan kami juga akan melaksanakan gelar pengawasan untuk desa yang masih memiliki saldo temuan. Agar penyelesaian tindak lanjut Pemkab Kobar bisa selalu mencapai target,” pungkasnya. (itkab kobar)