Sinkronisasi Angkutan Sampah Mandiri Bersama KSM Kecamatan Arsel dan Kumai

Pertemuan DLH Kobar Bersama Kelompok Swadaya Masyarakat dalam rangka sinkronisasi angkutan sampah di Aula DLH Kobar, Jumat (22/01/2021). Foto: Dok. DLH Kobar

MMC Kobar – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar pertemuan dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Angkutan Sampah di wilayah Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kumai.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di Aula DLH Kobar pada Jumat (22/01). Pertemuan yang kedua kalinya di tahun 2021 dalam rangka melakukan upaya sinkronisasi pengelolaan sampah mandiri yang dilaksanakan oleh KSM dan sekaligus sebagai bentuk pembinaan dan sinergisitas pengelolaan sampah di Kabupaten Kotawaringin Barat.

(Baca Juga : Pj Bupati Kobar Salurkan Bantuan Logistik kepada Korban Kebakaran Pemukiman)

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) M. Robiannor memimpin langsung pertemuan tersebut yang diikuti oleh 14 KSM yang melayani angkutan sampah tingkat RT dan permukiman di wilayah Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kumai.

Dalam paparannya M. Robiannor memaparkan langkah-langkah apa saja yang mesti dilakukan dalam upaya sinkronisasi pengelolaan sampah sehingga tidak terjadi kesalahan prosedur dan mekanisme penanganan sampah yang dikelola oleh KSM.

“Sinkronisasi ini kami lakukan dalam rangka mencegah terjadinya kesalahan prosedur dan mekanisme dalam pengelolaan sampah,” ujar Robi.

Selain KSM, DLH Kobar mengundang narasumber dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Barat yang dalam paparannya beliau menyampaikan terkait pengertian, jenis dan larangan untuk limbah/sampah medis.

Di akhir pertemuan diperoleh enam poin kesepakatan diantaranya adalah KSM wajib setiap bulannya menyampaikan laporan secara rutin dan berkala kepada DLH Kobar dan dilarang untuk membuang sampah medis ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) atau tempat lain.

“Dari enam poin kesepakatan yang telah disepakati bersama, ada satu poin yang sangat menjadi concern kami yakni larangan membuang sampah medis terutama limbah infeksius Covid-19 ke TPA atau tempat lain, karena hal ini berpotensi menularkan penyakit sehingga harus dimusnahkan dengan menggunakan incinerator,” pungkasnya. (dlh.kobar)