Serahkan LKPD ke BPK, Bupati Targetkan Kobar Kembali Raih WTP
- penulis Protokol & Komunikasi Kobar
- Senin, 09 Maret 2020
- dibaca 896 kali
MMC Kobar – Setiap entitas, termasuk pemerintah daerah, wajib menyusun laporan keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) memberikan gambaran mengenai kondisi dan kinerja keuangan entitas tersebut. Pada dasarnya LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik (APBD). LKPD itu sendiri adalah gambaran mengenai kondisi dan kinerja keuangan entitas tersebut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) pada Senin (9/3) menyerahkan LKPD Tahun Anggaran (TA) 2019. Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, LKPD diserahkan secara langsung oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah.
(Baca Juga : Petugas Operator SPBU Ikuti Pelatihan Teknik Pemadaman Kebakaran)
Hj Nurhidayah yang didampingi Sekretaris Daerah, Suyanto, menyampaikan jika penyerahan pertanggungjawaban keuangan ini merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan daerah dan permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 297 ayat (1) yang menyatakan bahwa laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada pasal 296 ayat (2) disampaikan oleh kepala daerah kepada badan pemeriksa keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kami berkeyakinan bahwa audit yang dilakukan BPK perwakilan provinsi Kalimantan Tengah, selain untuk menilai kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban terhadap peraturan perundang-undangan, juga penting untuk meningkatkan opini yang telah diraih menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP) yang lebih berkualitas,” kata Hj Nurhidayah.
Hj Nurhidayah menambahkan penyerahan LPKD TA 2019 ini adalah untuk keperluan audit laporan terhadap kinerja dan transparansi pengelolaan keuangan dan aset daerah. Aspek-aspek dalam laporan seperti perencanaan penganggaran sampai pada tahap pengadaan serta pengamanan barang yang nantinya menjadi aset daerah.
Hj Nurhidayah juga berharap bahwa Pemkab Kobar di bawah kepemimpinannya yang memasuki tahun ketiga ini mampu mempertahankan kembali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam kesempatan ini Hj Nurhidayah juga mengapresiasi kinerja jajarannya yang terus berusaha profesional dalam melaksanakan tugas, apalagi jika menyangkut keuangan dan aset daerah,yang harus dikelola dengan terukur, baik dan transparan sehingga hasilnya dalam beberapa tahun kemarin Kotawaringin Barat selalu mendapatkan predikat WTP.
“Hal ini mengindikasikan pengelolaan keuangan dan aset pemerintah daerah terus menunjukan peningkatan dan mampu menjaga amanah yang dipercayakan oleh masyarakat Kotawaringin Barat,” pungkas Hj Nurhidayah. (prokom kobar)