Serahkan DPA-SKPD TA 2022, Bupati Hj Nurhidayah Berharap SKPD Segera Laksanakan Kegiatan

MMC Kobar - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah berharap masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaksanakan program dan kegiatannya lebih awal. Hal ini menyusul penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD oleh Bupati kepada masing-masing SKPD di hari pertama masuk kerja di tahun 2022, Senin (3/01).

Kegiatan di aula kantor bupati ini dilaksanakan sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. Dengan penyerahan DPA SKPD di awal tahun, Hj Nurhidayah berharap pelaksanaan kegiatan di setiap SKPD tidak menumpuk di akhir tahun. 

(Baca Juga : Sosialisasi Intervensi Penurunan Stunting di Desa Sei Tendang Kecamatan Kumai)

“Penyerahan DPA-SKPD tahun anggaran 2022 ini dimaksudkan agar rencana kegiatan pada masing-masing SKPD dapat dilaksanakan lebih awal, dan dapat diikuti dengan penyerapan anggaran yang proporsional sepanjang tahun anggaran. Sehingga target kita dapat tercapai secara sistematis, efisien dan sesuai perencanaan,” ungkap Hj Nurhidayah.

“Kiranya perlu saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran TAPD dan seluruh pimpinan SKPD yang telah bekerja dengan baik, sehingga APBD tahun anggaran 2022 kabupaten Kotawaringin Barat bisa ditetapkan sesuai jadwal,” imbuhnya.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kobar 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 29 Desember 2021 dan sebagai landasan pelaksanaan operasionalnya telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang penjabaran APBD tahun 2022. 

Ringkasan APBD kabupaten Kobar tahun anggaran 2022 adalah, pendapatan daerah sebesar Rp.1.393.013.211.900.000, Belanja daerah sebesar Rp.1.361.138.069.100, terdapat surplus anggaran sebesar Rp.31.875.142.800, pembiayaan netto sebesar Rp.31.875.142. 800. (ribut/edt:mri)