Sepakati Kerja Sama Bidang Hukum, RSSI Pangkalan Bun dan Kejari Kobar Teken MoU
- penulis RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun
- Rabu, 09 Februari 2022
- dibaca 426 kali
MMC Kobar – Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun bersepakat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) dalam hal penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) antara Direktur RSSI Pangkalan Bun Fachruddin dan Kepala Kejari Kobar Makrun yang bertempat di aula pertemuan RSSI, Rabu (9/2). Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Pejabat RSSI serta pihak Kejari Kobar.
“Hari ini kita ada penandatangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat di masalah hukum dan perdata. Intinya Kejaksaan siap mendampingi Rumah sakit apabila ada hal-hal yang harus dikonsultasikan,” ungkap Fachruddin.
(Baca Juga : Pelatihan Budidaya Tanaman Sistem Hidroponik bagi Warga Binaan Bapas Kelas II Pangkalan Bun)
“Kita sebagai rumah sakit yang memerlukan pelayanan cepat, di sisi hukum dan perdata kita harus banyak belajar dengan Kejaksaan Negeri Kabupatan Kotawaringin Barat. Dengan begitu kita bisa ter-cover apabila pada suatu saat nanti kita memerlukan bantuan dalam bidang hukum,” jelasnya.
Ditambahkan Fachruddin, dengan kerja sama ini diharapkan selain bisa mempererat kekeluargaan RSSI Pangkalan Bun dan Kejari Kobar, kerja sama ini kedepannya bisa terus berlanjut. “Dengan begitu RSUD Sultan Imanuddin bisa terus berkoordinasi dan berkolaborasi bersama dalam konsultasi masalah hukum perdata dan tata usaha negara,” tandasnya. (rssi pbun)