Rapat Uji Petik Rancangan Peraturan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Via Vicon

MMC Kobar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang terdiri dari kepala dinas serta pejabat eselon III dan IV, mengikuti rapat Uji Petik Rancangan Peraturan BKPM tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal secara daring melalui video conference, di Aula Dinas PMTPSP, Jumat (17/7).

Kepala Dinas PMPTSP melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Ely Restu Setyawati menjelaskan bahwa rapat uji petik yang diselenggarakan oleh BKPM ini diikuti oleh semua Dinas PMPTSP seluruh Indonesia baik dihadiri secara langsung maupun secara vicon.

(Baca Juga : Kampanyekan SPT Tahunan ke Masyarakat, Kantor Pajak Buka Layanan di Kumai)

“Undangan dari BKPM dengan nomor 157/A.9/B.1/2020 tersebut ditujukan untuk Kepala Dinas PMPTSP seluruh Indonesia agar dapat menghadirinya secara langsung, namun jika memang berhalangan hadir, maka bisa mengikutinya secara daring melalui aplikasi zoom, seperti yang tadi kami ikuti, dimana untuk daring melalui vicon hanya terbatas untuk 100 peserta,” ujar Ely.

Lebih lanjut Ely menjelaskan bahwa terdapat perubahan Rancangan Peraturan BKPM tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan (Raperban Dalaks 2020) terhadap Peraturan BKPM RI Nomor 7 Tahun 2018, dimana ada 5 bab yang mengalami perubahan, yaitu Bab I tentang Ketentuan Umum, Bab VI tentang Penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Bab VII tentang Tindakan Administratif Dalam Rangka Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Bab IX tentang Keadaan Kahar dan Bab X tentang Ketentuan Peralihan.

“Dalam Raperban Dalaks 2020, maka pembagian verifikasi dan evaluasi LKPM pun mengalami perubahan yaitu Dinas PMPTS kabupaten/kota untuk usaha kecil, Dinas PMPTSP provinsi untuk usaha menengah dan BKPM untuk usaha besar,” jelas Ely.

Ditambahkan oleh Kepala Seksi Evaluasi Pembinaan, Ratna Juwita bahwa dengan adanya perubahan Ranperban Dalaks 2020 terhadap Peraturan BKPM RI Nomor 7 tahun 2018, maka terdapat ketentuan yang berbeda dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Pada Peraturan BKPM RI Nomor 7 tahun 2018 pelaku usaha menengah (investasi Rp 500 juta s/d Rp 10 miliar) dan besar (investasi lebih dari Rp 10 miliar) keatas yang wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan (triwulan), namun pada Raperban Dalaks 2020 ini, pelaku usaha kecil (investasi 50 juta s.d 500 juta) juga wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan sekali (semester),” jelas Ratna.

Di akhir percakapan, Ely juga menyampaikan bahwa pada kesempatan rapat uji petik tadi Dinas PMPTSP Kobar juga memberikan tiga usulan, yaitu bahwa untuk LKPM periode triwulan IV/semester II agar batas waktu penyampaian pada akhir bulan atau akhir desember karena laporan tersebut diperlukan untuk pelaporan IKU dan LKPJ awal Januari. Sehingga diharapkan data LKPM tersebut dapat rilis awal Januari.

Yang kedua, agar dapat diberikan pelatihan tentang tata cara pengisian LKPM bagi aparatur yang menangani pengendalian PM. Dan yang ketiga dapat memberikan panduan verifikasi untuk usaha kecil. (dpmptsp kobar)