Rapat PPID Bahas Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di SOPD
- penulis Diskominfo Kobar
- Kamis, 11 Juli 2019
- dibaca 606 kali
MMC Kobar - Dalam rangka pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, menyelenggarakan Rapat Evaluasi antara PPID Utama bersama PPID Pembantu Tahun 2019. Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 10-11 Juli 2019 ini digelar di Aula Bappeda Kabupaten Kobar.
Rapat Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik ini dihadiri oleh seluruh Admin PPID Pembantu di lingkungan Pemkab Kobar dengan fasilitator Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik dan Plt. Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Kobar.
(Baca Juga : Bersihkan Puing Rumah Yang Ambruk, ASN Disperkim Kobar Gotong Royong Bersama Warga Desa )
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Data Statistik dan Layanan E-Government mewakili Kepala Dinas Kominfo Kobar Suyono, mengatakan bahwa upaya untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik Pemkab Kobar, maka PPID Pembantu berkewajiban menyediakan informasi selengkap mungkin terkait penyelenggaraan tugas dan fungsi dalam SOPD masing-masing melalui aplikasi ppid.kotawaringinbaratkab.go.id, guna menjamin akses informasi publik yang baik kepada masyarakat, jelasnya.
“Disamping itu, dengan adanya informasi publik yang lengkap dan sebanyak-banyaknya, juga bukan tidak mungkin Kabupaten Kobar akan mendapatkan peringkat terbaik se-Kalimantan Tengah dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, dimana saat ini mencapai 1.170 informasi yang sudah diupload oleh SOPD,” tambahnya.
Pada hari pertama, materi evaluasi terhadap Daftar Informasi Publik (DIP). Hasilnya adalah sekitar 10% SOPD, informasi yang diupload masih belum melengkapi sebagaimana yang ada dalam DIP SOPD dan sebagian masih belum adanya penugasan yang jelas terhadap pelaksana Admin SOPD.
Pada hari kedua, materi evaluasi terhadap Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK) yang hasilnya adalah perlu adanya revisi terhadap Keputusan Bupati Kobar Nomor 74 Tahun 2017 Tentang Penetapan Informasi Publik Yang Dikecualikan Di Lingkungan Pemkab Kobar, karena dalam DIK SOPD sebagian sudah tidak relevan dan sebagian perlu adanya perubahan redaksi. (humas diskominfo kobar)