Dispursip Kobar Hadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kobar di Kanwil Kemenkumham Kalteng
- penulis Dispursip Kobar
- Rabu, 20 November 2024
- dibaca 11 kali
MMC Kobar - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menghadiri Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng).
Acara yang digelar pada Rabu (20/11) di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng, ini membahas 2 Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kobar, salah satunya yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis.
(Baca Juga : Kabupaten Kotawaringin Barat Meraih Penghargaan KLA Tingkat Pratama Tahun 2021)
Dispursip Kobar diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Cici Saputri. Kehadiran ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keselarasan produk hukum daerah dengan regulasi yang berlaku secara nasional.
“Rapat ini sangat penting untuk memberikan saran pendapat dan memastikan bahwa rancangan produk hukum akan diterapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat aspek legalitas dan implementasi di lapangan,” ujar Cici Saputri.
Rapat ini dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng, Khudloifah yang dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham Kalteng, perwakilan dari instansi pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yaitu Bagian Hukum Kobar, BKAD Kobar dan Dispursip Kobar.
Dispursip Kobar, sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab atas pengelolaan arsip, berperan aktif dalam memberikan masukan substantif terkait penyusunan kebijakan ini.
Diskusi dalam rapat ini mencakup pembahasan teknis dan substansi rancangan produk hukum dengan tujuan untuk menciptakan regulasi yang komprehensif dan implementatif. Hasil dari rapat ini akan menjadi landasan finalisasi rancangan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis sebelum disahkan dan diterapkan.
Dispursip Kobar berharap regulasi ini mampu mendorong peningkatan kualitas pengelolaan arsip di seluruh perangkat daerah, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dapat menjadi pedoman untuk pelaksanaan e-arsip Srikandi Kabupaten Kotawaringin Barat. Dengan adanya regulasi yang jelas, pengelolaan arsip dinamis di Kobar dapat lebih optimal.
Diakhir kegiatan, dilaksanakan penandatangan Berita Acara Persetujuan atas kedua buah Produk Hukum Daerah. Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng, didampingi oleh Koordinator Perancang Perundang-undangan dan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.