Rapat Koordinasi Banpol 2025: 8 Parpol Terima Bantuan Keuangan Sesuai Hasil Pemilu 2024
- penulis Badan Kesbangpol Kobar
- Kamis, 22 Mei 2025
- dibaca 81 kali

MMC Kobar – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat koordinasi Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) tahun anggaran 2025 yang berlangsung di Aula Bhineka Tunggal Ika Kantor Badan Kesabangpol Kobar pada Kamis (22/5).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat, BKAD, Bagian Hukum Setda dan KPU Kobar serta seluruh anggota tim verifikasi yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kobar nomor 16 Tahun 2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Persyaratan Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2025.
(Baca Juga : Rapat Koordinasi Pembentukan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Kobar)
Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pencairan bantuan keuangan kepada partai politik berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rapat ini digelar juga sebagai tindaklanjut atas proposal Bantuan Keuangan Partai Politik yang telah diajukan ke pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol Kobar.
Kepala Badan Kesbangpol Kobar, melalui Kabid Politik Dalam Negeri, Joni Iskandar menyampaikan bahwa tugas Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik adalah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas pada proposal bantuan keuangan partai politik.

“Proposal yang telah diajukan sebelum nantinya akan dibuatkan berita acara dan selanjutnya akan dikirim ke Kantor BKAD Kobar untuk proses pencairannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Joni.
Joni juga menyampaikan bahwa ada 8 parpol yang mendapatkan bantuan keuangan Parpol Tahun Anggaran 2025 sesuai hasil Pemilu 2024 yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PAN, PKS, dan PKB.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah hal teknis terkait persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh masing-masing partai politik penerima bantuan, termasuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan tahun sebelumnya, legalitas partai, serta rencana kegiatan pendidikan politik.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses penyaluran bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2025 dapat berjalan lancar dan tepat waktu, serta berkontribusi terhadap peningkatan kualitas demokrasi di tingkat lokal.
"Penggunaan bantuan keuangan partai politik prioritas digunakan untuk pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat,” lanjutnya.
“Selain itu juga sebagai dana penunjang kegiatan operasional sekretariat partai politik, konsekuensi pemberian bantuan tersebut, parpol harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol yang bersumber dari APBN/APBD paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelas Joni. (Humas Kesbangpol)