Rapat Koordinasi Pembentukan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Kobar

Kegiatan rapat Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (26/1/2022).

MMC Kobar - Dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan rapat koordinasi pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Rabu (26/01) di aula Kantor Bupati Kobar.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kobar Akhmad Yadi. Selain itu, rapat ini juga dihadiri oleh pejabat-pejabat di lingkungan SOPD se-Kabupaten Kobar yang termasuk dalam tim pembentukan Mal Pelayanan Publik dan nama – nama pejabat tersebut telah ada dalam salinan Keputusan Bupati Kobar Nomor 227 tahun 2021 tanggal 24 Desember 2021.

(Baca Juga : Kabupaten Kobar Dicanangkan Sebagai Kota Bebas Pungli)

Akhmad Yadi menjelaskan, dalam pembentukan Mal Pelayanan Publik ada beberapa hal yang perlu disiapkan. Yang pertama adalah mempersiapkan kajian dan usulan untuk pembentukan Mal Pelayanan Publik ke Kementerian PAN RB. “Yang kedua, harus mempersiapkan dengan baik dan matang terkait infrastruktur yang akan digunakan dalam pelaksanaan MPP,” kata Yadi.

Akhmad Yadi juga menjelaskan bahwa Kemenpan RB memberikan saran agar pemerintah Kabupaten Kobar dapat melakukan kaji tiru untuk pembentukan Mal Pelayanan Publik, dan yang paling utama adalah ketersediaan anggaran.

Kepala DPMPTSP Kobar Kamaludin menerangkan ada beberapa tahapan pembentukan Mal Pelayanan Publik. Tahapan awal yaitu kepala daerah menyampaikan usulan dalam bentuk kajian urgensi pembentukan MPP ke Kementerian PAN RB.

“Setelah diverifikasi paling lama 30 hari dan telah disetujui Pemda berkoordinasi dengan OPD terkait dan kegiatan pembangunan MPP dapat dilaksanakan dan dilakukan uji coba,” ujar Kamaludin.

Kamaludin mengungkapkan, Mal Pelayanan Publik diusulkan lokasinya di dua tempat, yaitu yang pertama di lantai 3 pasar Indra Kencana dan tempat yang kedua membangun gedung baru di jalan Udan Said atau samping gedung CBI.

Diakhir rapat, Akhmad Yadi mengimbau agar DPMPTSP berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menghitung persiapan anggaran dana yang diperlukan.”Dan harapan kita terkait usulan ke Kemenpan RB agar, kita bisa diundang Kemenpan RB diawal bulan Maret 2022 dan dapat segera membentuk Mal Pelayanan Publik,” imbuhnya. (srimas/edt:mri)