Perkuat Pelayanan Informasi, PPID Kobar Bentuk Jaringan Layanan Informasi Berbasis Aplikasi
- penulis Muhammad Agusta Wijaya
- Rabu, 28 Maret 2018
- dibaca 484 kali
MMC Kobar - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Workshop Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kobar, Senin (26/3), berlangsung di Hotel Mahkota Pangkalan Bun.
Pada kesempatan itu hadir dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Handayani Ningrum dan Tenaga Ahli IT Kemendagri Feri Novriadi.
(Baca Juga : KPU Kobar Gelar Tes Anggota PPS di Wilayah Kecamatan Kumai)
Dalam laporannya, Kepala DKISP Kobar, Rody Iskandar, menyampaikan bahwa saat ini pelayanan informasi dan dokumentasi haruslah lebih inovatif, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi, karena itu kegiatan workshop ini sangatlah penting artinya untuk meningkatkan kemampuan PPID dalam memberikan pelayanan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara transparan dengan memanfaatkan aplikasi.
Bupati Kobar diwakili Sekretaris Daerah, Masradin, menyampaikan secara umum semua SKPD di Kobar sudah mempunyai PPID untuk mendukung pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara transparan.
“Badan Publik Kobar, setelah pemberlakuan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik sudah menindaklanjutinya dengan membentuk PPID di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah,” katanya saat membuka kegiatan.
Menurutnya, bagaimanapun juga kemampuan PPID harus terus ditingkatkan seperti wokshop ini. Apalagi saat ini banyak pemerintah daerah menjadi sorotan dan kritikan dari masyarakat karena merasa tidak puas atas informasi yang diberikan.
Dalam materinya, Kabid FPPI Kemendagri menyatakan pelayanan informasi kepada masyarakat secara tidak sadar sudah dilakukan oleh setiap SKPD dan melekat pada tupoksi, dengan adanya PPID akan lebih memperkuat dan mengarahkan pemda dalam memberikan pelayanannya.
“PPID bukanlah tugas tambahan bagi SKPD, tetapi tupoksi yang melekat pada setiap SKPD, juga dalam rangka mewujudkan transparansi program dan kegiatan pemda, terlebih lagi untuk memenuhi RAD PPK bagi daerah,” bebernya.
Handayani mengharapkan dengan pembekalan ini, PPID di setiap SKPD mampu melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan informasi.
“Apalagi terkait dengan penggunaan APBD maupun Dana Desa, kita harus paham betul tentang mekanisme keterbukaan informasi sehingga kita tidak salah dalam memberikan informasi yang dapat menyebabkan terjadinya sengketa informasi, PPID haruslah kita perkuat, salah satunya dengan banyak melakukan koordinasi antar PPID dan menggunakan kanal aplikasi PPID seperti yang kita lakukan hari ini,” pungkasnya. (Humas Diskominfo Kobar)