Perjanjian Kerja Sama Dinas PMPTSP dan BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Dinas PMPTSP, Drs. Encep Hidayat dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, Ryan Gustaviana usai meneken PKS terkait ketenagakerjaan di Rilex Resto, Selasa (10/9). Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Tengku Ali Syahbana. (dpmptsp kobar)

MMC Kobar – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kotawarigin barat (Kobar) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun telah menandatangani perjanjian kerjasama terkait ketenagakerjaan.

Perjanjian kerja sama (PKS) yang berjangka waktu dua tahun ini bertujuan untuk mendukung salah satu program nasional dari pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja.

(Baca Juga : Pemkab Kobar Ikuti Penilaian Kinerja Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting di Palangka Raya)

PKS ini ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP, Drs. Encep Hidayat dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, Ryan Gustaviana di Resto Rilex, Selasa (10/9).

Bupati Kobar dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Tengku Alisyahbana, M.Si mengucapkan terima kasih serta menyambut baik perjanjian kerja sama ini, dan diharapkan kedepannya perjanjian kerja sama serupa juga akan dilaksanakan oleh dinas dinas lain.

Dalam sambutannya Ryan menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi masa depan bagi pekerja bila terjadi resiko, baik itu resiko kematian, kecelakaan kerja, maupun resiko apabila sudah tidak bekerja atau pensiun. Selanjutnya juga disampaikan bahwa penandatanganan PKS ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepesertaan program BPJS ketenagakerjaan.

Drs. Encep Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa PKS ini merupakan upaya agar pelaku usaha memenuhi kewajibannya untuk menjamin dan melindungi tenaga kerjanya melalui kepesertaan pada BPJS ketenagakerjaan.

“Dengan adanya kerja sama dalam hal integrasi ini, diharapkan masyarakat yang akan mengurus semua perizinan tidak perlu lagi mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada kantor berbeda,” ujar Encep.

Karena dengan adanya kerja sama dan integrasi itu, lanjut Encep, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun akan menyiapkan satu orang stafnya untuk berkantor di Dinas PMPTSP Kobar.

Disampaikan juga bahwa kedepannya Dinas PMPTSP, berdasarkan permintaan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, akan mengenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu yaitu penangguhan pemberian ijin, apabila permohon ijin atau pelaku usaha tidak patuh dalam mendaftarkan perusahaan seluruh pekerjanya dan atau dalam penyampaian data. (dpmptsp kobar)