Rakor Percepatan Realisasi Anggaran Dana Desa Wilayah Kalteng

Vicon Rakor Percepatan Percepatan Realisasi DD dengan DJPb Kalteng yang dilaksanakan pada Kamis (13/8).

MMC Kobar - Dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagaimana instruksi Presiden, BPKAD dan Dinas PMD khususnya wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Tengah yang mengkoordinasikan penyaluran DD diharapkan dapat segera mempercepat realisasi anggaranya.

Untuk itu, Dinas PMD Kobar melalui Bidang pembangunan dan Pemerintahan Desa pada Kamis (13/8) mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan realisasi DD Tahun 2020 melalui vicon. Kegiatan ini diinisiasi oleh DJPb Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

(Baca Juga : Tim Pemantauan Orang Asing Lakukan Pemantauan dan Pendataan TKA di Kobar)

Agenda dalam vicon kali ini mengenai Rapat Pembahasan Percepatan Realisasi Anggaran Dana Desa Tahun 2020 dan Sosialisasi PMK 101 Tahun 2020. Rapat ini dipimpin oleh Kanwil DJPb Provinsi Kalteng Ratih Hapsari Kusumawardani dan diikuti oleh Kepala BPKAD dan Dinas PMD se-Kalteng serta KPPN Palangka Raya, Buntok, Sampit dan Kobar.

”Adanya pandemi Covid-19, berdampak terhadap naiknya kemiskinan serta membeludaknya angka pengangguran. Maka guna menunjang perekonomian, pemerintah membuat kebijakan extraordinary dengan menjaga perkembangan pertumbuhan perekonomian serta percepatan penyaluran Dana Desa yang merupakan alat Pemerintah untuk meyelesaikan masalah kesejahteraan karena dampak pandemi Covid-19,” jelas Ratih.

Dalam sosialisasi PMK 101/2020 khususnya Tentang penyaluran Dana Desa, Dana Desa tahun 2020 digunakan untuk BLT Desa sebesar Rp 300.000/KPM untuk bulan ke empat sampai ke enam. Dalam hal pemerintah desa yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT DD, penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2021 dilakukan pemotongan sebesar 50 persen.

Pemotongan dikecualikan terhadap pemerintah desa yang berdasarkan hasil musyawarah desa khusus tidak terdapat calon Keluarga Penerima Manfat (KPM) BLT-DD yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukup anggaran per bulannya. Ada perubahan yang mendasar apabila dibandingkan dengan PMK Nomor 50/PMK.07/2020.

Kalau di PMK Nomor 50 Tahun 2020 bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan penyaluran BLT-DD tidak disalurkan Dana Desa Tahap III tahun 2020, tetapi dengan adanya PMK Nomor 101 tahun 2020 pemotongan akan dilakukan pada penyaluran DD Tahap II tahun 2021 sebesar 50%.

Selanjutnya di sesi diskusi, terutama terhadap kinerja penyaluran Dana Desa baik mengenai kendala dan progres yang telah dilakukan oleh masing-masing Instansi. Dinas PMD melalui Kabid Pembangunan dan Pemerintahan Desa, Sudiharto menyampaikan bahwa capaiaan Kabupaten Kobar terhadap penyaluran DD Tahap I dan Tahap II sudah 100 persen dari 81 Desa.

“Untuk BLT-DD Tahap I dan Tahap II sudah teralurkan seratus persen. Sedangkan Penyaluran BLT-DD Tahap III sudah terealisasi 79 Desa dari 81 Desa. Terdapat 2 Desa yang belum disalurkan, hal ini dikarenakan adanya bencana banjir yang menimpa beberapa desa di Kabupaten Kotawaringin Barat,” terang Sudiharto.

Sudiharto juga menambahkan bahwa persiapan penyaluran DD Tahap III Dengan terbitnya PMK 101 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2020 merupakan sebuah bentuk angin segar karena pada peraturan sebelumnya PMK N0 50/PMK.07/2000 mensyaratkan realisasi output maupun keuangan harus mencapai minimal 50% sekarang tidak ada lagi, hal ini mempercepat penyaluran Dana Desa Tahap III.

Untuk diketahui bahwa Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 Kabupaten Kobar berdasarkan Data OMSPAN per 13 Agustus 2020 mendapatkan apresiasi yang membanggakan. Kobar menjadi garda terdepan penyaluran Dana Desa se-Provinsi Kalteng dengan total penyaluran 80,4 persen, ini merupakan sebuah prestasi yang harus ditingkatkan. (dpmd kobar)