Pengumuman DCS Anggota DPRD Kotawaringin Barat pada Pemilu Tahun 2019

Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat dalam Pemilu Tahun 2019. (KPU Kobar)

MMC KOBAR, KPU KOBAR - Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapatkan masukan dan/atau tanggapan masyarakat terkait persyaratan bakal calon.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka disampaikan:

(Baca Juga : Kaji Banding Inovasi Sida Kam Kobar, Disdukcapil Kota Palangka Raya Kunjungi Disdukcapil Kobar)

  1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat untuk  Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tanggal 11 Agustus 2018 dengan Nomor SK  : 29/PL.01-4-kpt/6201/kpu-kab/VIII/2018.
  2. DCS tersebut diumumkan melalui website KPU Kobar, media cetak, media elektronik, media sosial, media partner dan ditempel pada papan pengumuman di kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Barat.
  3. KPU Kabupaten Kotawaringin Barat mengharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat untuk mencermati DCS tersebut. Jika ada masukan dan/atau tanggapan dapat disampaikan langsung ke KPU Kotawaringin Barat Jalan Iskandar Nomor 3 Pangkalan Bun, disertai identitas diri yang jelas, terhitung mulai dari tanggal 12 s/d 21 Agustus 2018.  

Untuk Melihat Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat per Daerah Pemilihan (Dapil), Silahkan kunjungi dilaman/link dibawah ini :

INFORMASI DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

(Ervan Setianto/Humas Diskominfo Kobar)