Pengumuman DCS Anggota DPRD Kotawaringin Barat pada Pemilu Tahun 2019
- penulis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat
- Sabtu, 11 Agustus 2018
- dibaca 5218 kali
MMC KOBAR, KPU KOBAR - Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapatkan masukan dan/atau tanggapan masyarakat terkait persyaratan bakal calon.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka disampaikan:
(Baca Juga : Kaji Banding Inovasi Sida Kam Kobar, Disdukcapil Kota Palangka Raya Kunjungi Disdukcapil Kobar)
- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tanggal 11 Agustus 2018 dengan Nomor SK : 29/PL.01-4-kpt/6201/kpu-kab/VIII/2018.
- DCS tersebut diumumkan melalui website KPU Kobar, media cetak, media elektronik, media sosial, media partner dan ditempel pada papan pengumuman di kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Barat.
- KPU Kabupaten Kotawaringin Barat mengharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat untuk mencermati DCS tersebut. Jika ada masukan dan/atau tanggapan dapat disampaikan langsung ke KPU Kotawaringin Barat Jalan Iskandar Nomor 3 Pangkalan Bun, disertai identitas diri yang jelas, terhitung mulai dari tanggal 12 s/d 21 Agustus 2018.
Untuk Melihat Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat per Daerah Pemilihan (Dapil), Silahkan kunjungi dilaman/link dibawah ini :
INFORMASI DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
(Ervan Setianto/Humas Diskominfo Kobar)