Monitoring Potensi Retribusi Daerah di Kecamatan Kotawaringin Lama
- penulis Bapenda Kobar
- Selasa, 24 Agustus 2021
- dibaca 652 kali
MMC Kobar - Dalam rangka mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal dan peningkatan kemandirian fiskal daerah, telah ditetapkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan lokal taxing power melalui penguatan basis perpajakan daerah dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
(Baca Juga : Apresiasi Peran Guru dalam Menjaga Moral Anak-Anak Bangsa)
Adapun pajak kabupaten/kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Sementara itu, retribusi daerah terbagi menjadi tiga golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi jasa umum yaitu pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selalu ditingkatkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) salah satunya dengan melakukan Monitoring Potensi Penerimaan Retribusi Daerah Tahun 2021 pada Selasa (24/8).
Selain mengelola 11 pajak, Bapenda juga sebagai kordinator giat monitoring potensi retribusi daerah. Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Bapenda melakukan monitoring di Kecamatan Kotawaringin Lama atas pemungutan retribusi pemakaian kekayaan Daerah berupa sewa rumah dinas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan seluruh perubahannya.
“Bapenda Kobar merupakan isntansi yang memiliki lingkup sektor yang luas, selain mengejar target yang ada kita juga melakukan monitoring sekaligus pengawasan terhadap retribusi, baik pemanfaatan jasa umum ataupun jasa usaha dan perizinan. Salah satu yang kita lakukan saat ini bersama Dikbud Kobar. Retribusi Daerah merupakan pendapatan daerah yang sejalan dengan 11 pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda Kobar,” ucap Kepala Bapenda Kobar, M. N. Ikhsan.
Monitoring potensi kali ini dialakukan di tiga titik potensi, diantaranya adalah SMPN 3 Kotawaringin Lama, SMP N 2 Kotawaringin Lama dan SDN 1 Sukajaya. Monitoring potensi memberikan dampak kepada PAD. Dengan adanya potensi baru yang memungkinkan untuk dimanfaatkan maka pembangunan daerah akan berjalan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kobar.
Orang bijak taat bayar pajak, dengan pajak Kobar jaya..
Pajak Daerah Untuk Pembangunan Daerah. (bapenda kobar)