Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi ODOL untuk Wilayah Barat di Kabupaten Kobar

(Foto bersama) -Sekda Kobar, Kepala Dishub Provinsi Kalteng, Kepala BPTD Wilayah XVI Kalteng dan Kepala Dishub wilayah barat (Kobar, Kotim, Lamandau, Sukamara dan Seruyan) saat sosialisasi ODOL di aula Kantor Bupati Kobar, Kamis (03/06/2021).

MMC Kobar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) pada Kamis (03/06/2021) menggelar sosialisasi surat edaran Gubernur Kalteng Nomor : 551.2/52/DISHUB Tanggal : 30 April 2021 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) untuk Wilayah Barat Kalteng yakni Kobar, Lamandau, Sukamara, Seruyan, dan Kotawaringin Timur (Kotim) di aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat (Kobar).

Acara yang digelar dengaan mematuhi serta disiplin protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19 tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kobar dan dihadiri langsung oleh Kepala Dishub Provinsi Kalteng, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Kalteng, Kepala Dishub Kobar, Kepala Dishub Kotim, Kepala Dishub Lamandau, Kepala Dishub Sukamara, Kepala Dishub Seruyan.

(Baca Juga : Dorong Transformasi Digital Pelayanan Publik, Kominfo Kaji Kompetensi SDM Pusat Data)

Selain itu juga dihadiri Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di wilayah Barat Kalteng (Kobar, Kotim, Seruyan, dan Sukamara), Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Perusahaan Perkebunan, Perusahaan Pertambangan, Perusahaan Jasa Angkutan serta dihadiri secara daring oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng, Dinas PUPR Provinsi Kalteng serta beberapa Perusahaan lain.

Bupati Kobar dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Suyanto menyampaikan bahwa ini merupakan suatu kehormatan bagi Pemerintah Kobar untuk memfasilitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng. “Kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan program Pemerintah Pusat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian kendaraan ODOL kepada 5 Kabupaten diwilayah barat Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Kobar, Kotim, Lamandau, Sukamara, dan Seruyan,” tutur Suyanto.

“Tentunya melalui kegiatan sosialisasi Surat Edaran Gubernur Kalimantan ini, pemerintah daerah diharapkan  mampu memaksimalkan pengawasan dan pengendalian kendaraan ODOL, guna memberikan keuntungan bersama baik bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha,” imbuh Suyanto.

Kepala Dishub Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy saat menyampaikan materi sosialisasi menjelaskan bahwa ini adalah tugas bersama untuk mensukseskan dan mendukung program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan agar pada tahun 2023 kendaraan angkutan di seluruh wilayah Indonesia tidak ada lagi pelanggaran ODOL. (dishub kobar)