Pemkab Kobar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PNS

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PNS Pemkab Kobar

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2024, Kamis (19/9). Berdasarkan data yang diperoleh dari website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kobar, terdapat 160 formasi yang dibuka. Total jumlah pendaftar sebanyak 2086 orang, namun yang melakukan submit hanya sebanyak 1847 orang.

Setelah melalui proses verifikasi administrasi terdapat 1569 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 278 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Selain itu juga terdapat formasi yang kosong / tidak ada pelamarnya. Formasi tersebut antara lain arsiparis terampil, dokter umum ahli pertama,dokter spesialis ahli pertama, dokter gigi ahli pertama, paramedik veteriner terampil, penata kelola layanan kesehatan dan teknisi elektromedis ahli pertama.

(Baca Juga : PPK Kecamatan Arut Selatan Gelar Bimtek bagi KPPS)

Kepala BKPSDM melalui Analis SDM Aparatur, Rendra Septiawan menerangkan bahwa proses verifikasi administrasi dilakukan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panselnas. Ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh pelamar sehingga dinyatakan TMS, diantaranya kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai dengan kualifikasi formasi yang dicari serta dokumen yang di berikan tidak sesuai dengan ketentuan. 

“Bagi pelamar yang dinyatakan TMS, mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan selama 3 hari kerja pada tanggal 20 s/d 22 September 2024,” terang Rendra.

Rendra menambahkan bagi pelamar yang dinyatakan MS, tahapan berikutnya yang akan dihadapi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang jadwalnya akan diumumkan kemudian. Pelamar diharapkan terus memantau informasi terbaru melalui media resmi BKPSDM maupun Pemkab Kobar. 

“Diimbau kepada para pelamar tetap waspada terhadap informasi palsu maupun indikasi penipuan. Hendaknya pelamar selalu merujuk pada media resmi BKPSDM, Pemkab Kobar maupun Panselnas,” ujar Rendra sekaligus mengakhiri penjelasannya.